Polres Pati Ringkus 20 Pengedar Narkotika

Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Pati

UNGKAP: Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pati menunjukkan barang bukti saat acara Konferensi Pers di Satlantas Pati, Selasa (8/3). (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Polres Pati menangkap pelaku pengedar narkotika sebanyak 20 orang. Para pengedar narkotika berjenis sabu ini ditangkap selama berjalannya Operasi Bersinar Candi dari tanggal 9 Februari hingga 28 Februari lalu. 

Kompol Adi Nugroho, selaku Wakapolres Pati mengatakan, 20 orang pengedar ini merupakan 16 target operasi atau TO (Target Operasi) yang dilakukan pihak Polres Pati. Kebanyakan TO sendiri berlangsung di Pati dan terjadi di area Juwana. 

“Kami mengamankan 16 TO pengedar narkoba. Sebenarnya kami ditargetkan menangkap 4 TO (Target Operasi). Dengan kriteria 1 sesuai dengan 15 dalam TO dan di luar TO. Total ada 20 tersangka,” ujar Kompol Adi dalam Konferensi Pers di Satlantas Pati, Selasa (8/3). 

3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Grobogan Berhasil Dibekuk

Wakapolres juga mengatakan, para pengedar ini kebanyakan dari Kabupaten Pati. Meskipun dalam pengakuannya ada beberapa dari luar Kabupaten Pati. Para tersangka tersebut ada yang memang pemain lama dan ada juga yang pemain baru.  

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Polres, yakni sebanyak 17,68 gram sabu. Selain itu beberapa handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi pengedar. Sedangkan terkait status para pengedar ini pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan hukuman maksimal 4 sampai 20 tahun. Serta denda ratusan juta hingga Rp 10 miliar. “Minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar,” tandasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version