PATI, Lingkarjateng.id – Menjamurnya tempat hiburan malam seperti karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dipengaruhi kemudahan perizinan dari pemangku kebijakan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Riyoso, membenarkan kemudahan perizinan ini setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Peraturan Berbasis Risiko.
Sehingga, kata dia, segala bentuk perizinan berusaha termasuk bisnis karaoke di Bumi Mina Tani adalah legal berdasarkan perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
Atas dasar tersebut, Riyoso mengaku tidak bisa melakukan penertiban dengan alasan tempat karaoke tersebut ilegal.
“Apakah saya bisa menghentikan? Tidak bisa, karena ada PP Nomor 5 Tahun 2021. Seandainya izin di rumah, kapan pun bisa dan pasti keluar,” ucapnya di Pati, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Riyoso menambahkan jika suatu tempat karaoke tidak memiliki izin maka pihaknya akan segera melakukan penertiban. Hanya saja, karena mengantongi izin dari OSS, pihaknya tidak bisa memberikan instruksi kepada Satpol PP untuk menertibkan.
“Pelayanan di sini, baik itu perizinan, permohonan, dan permintaan terkait kejelasan kami sangat terbuka. Kalau tidak berizin maka ranahnya penertiban,” tegasnya.
Menanggapi adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Riyoso menegaskan bahwa peraturan tersebut masih kalah tinggi dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki kedudukan lebih tinggi ketimbang Perda.
“Sejak 2021 berlaku OSS alias izin berdasarkan resiko, termasuk karaoke yang masuk usaha menengah rendah. Jadi NIB (Nomor Induk Berusaha) akan keluar hanya dengan pernyataan mandiri, langsung di-upload ke OSS dan keluar izin,” jelasnya.
Kemudahan perizinan ini, kata Riyoso, memang diberikan untuk membuka keran investasi sebesar-besarnya serta untuk memperluas lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)