Pembahasan 3 Raperda Molor, DPRD Pati Minta Perpanjangan Waktu

RAPERDA PATI

PEMBAHASAN: Proses sidang paripurna di DPRD Kabupaten Pati pada Senin (29/11). (Aziz Afifi / Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membahas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang paripurna, Senin (29/11). Namun 3 (tiga) Raperda diantaranya, DPRD Pati meminta waktu tambahan untuk kembali dilakukan pembahasan.

Ali Badruddin, Ketua DPRD Kabupaten Pati mengatakan, Raperda yang masih membutuhkan waktu untuk kembali dibahas diantaranya, tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Raperda tentang Penyandang Disabilitas. 

“Itu semua minta perpanjangan pembahasannya. Ini artinya dijadwalkan untuk dibahas lagi di panitia khusus (pansus, Red). Kalau sekarang gabungan komisi untuk ditetapkan forum paripurna ini, agar nanti bisa digunakan untuk kebaikan masyarakat di Kabupaten Pati,” ungkapnya. 

DPRD Pati Dinilai Lelet Atasi Kasus Bumdesma, GERAK Wadul Kejari

Perpanjangan waktu ini dikatakan Ali akan dijadwalkan kembali setelah akhir bulan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Pihaknya menargetkan, ketiga Raperda ini akan rampung pada akhir tahun ini. 

Sedangkan Raperda yang telah menjadi Perda adalah Raperda tentang APBD 2022 serta Raperda terkait Penyertaan Modal ke Perusahaan. Nantinya dalam penjelasan dari kedua perda baru itu akan diajukan ke pemerintah provinsi untuk dimintai evaluasi.

“Juga tadi yang sudah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah terkait Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 4. Kemudian Raperda tentang Retribusi Izin Tertentu,” jelasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version