Pati Miliki 20 Desa Kumuh Akibat Permasalahan Sampah

Desa Kumuh Pati

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Pati, Ari Sylviana. (Ika Tamara Dewi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Kabupaten Pati masih memiliki 20 desa kumuh. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Pati, Ari Sylviana. Berdasarkan data, ia menyebutkan jika Kabupaten Pati memiliki skor tertinggi pada indikator permasalahan tidak terpeliharanya sarana prasarana pengelolaan persampahan. Sedangkan jika mengacu pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018, terdapat 19 indikator yang menjadi skor penilaian pemukiman kumuh.

“Ada 19 indikator untuk menentukan pemukiman kumuh. Nah di Kabupaten Pati ini yang tertinggi skornya ada di permasalahan sampah. Kemudian, disusul kurangnya ketersediaan sarana proteksi kebakaran dan sarpras persampahan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis,” tuturnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (9/2).

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya tidak berpangku tangan. Dia menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan permasalahan terkait desa kumuh. Lebih lanjut, Ari mengungkapkan, bahwa pengentasan permukiman kumuh tidak bisa dilakukan oleh pihaknya saja, tetapi adanya kolaborasi dari berbagai pihak. 

“Penuntasan masalah pemukiman kumuh ini tidak bisa jika hanya dilakukan oleh satu pihak, tetapi dibutuhkan kolaborasi dan keterlibatan semua pihak baik dari organisasi masyarakat, perbankan, perusahaan, perguruan tinggi maupun OPD-OPD terkait seperti DPUTR dan DLH,” jelasnya.

Dia menambahkan, penanganan desa kumuh dibagi menjadi 3 kewenangan, yaitu untuk area kumuh di bawah 10 hektar menjadi kewenangan kabupaten. Untuk area kumuh di atas 10 sampai kurang dari 15 hektar menjadi kewenangan provins. Dan kawasan pemukiman kumuh di atas 15 hektar menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

“Masih ada 20 desa yang masuk dalam kategori kumuh yang tersebar di 4 kecamatan dengan total luas 177,88 Ha berdasarkan SK Bupati No. 050/3905 tahun 2021,” paparnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version