PATI, Lingkarjateng.id – Setelah diminta mundur oleh warganya sendiri karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Ujok Budiyanto selaku Kepala Desa (Kades) Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mengaku tidak berniat menanggalkan jabatannya.
Sekalipun hasil dari investigasi inspektorat membuktikan dirinya bersalah dan diminta untuk mengembalikan anggaran, Ujok mengaku tak akan mundur dari jabatan Kades Winong jika tidak dicopot oleh Bupati Pati.
Ujok beralasan, dirinya dipilih oleh warga Desa Winong sebagai kades dan dilantik langsung oleh Bupati Pati. Sehingga, jika diminta untuk mundur oleh warga, dirinya menilai hal itu harus atas persetujuan bupati.
“Saya tidak ada niatan mundur, karena pemberhentian dan pengangkatan hanyalah (kewenangan, red.) Bupati,” kata Ujok pada Rabu, 4 September 2024.
Ia juga mengaku pernah didatangi oleh tim inspektorat terkait dugaan yang sama. Hanya saja, kata dia, hasil penyelidikan dari tim inspektorat menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti menyalahi aturan.
“Sudah pernah (diperiksa, red.) dari tahun 2020 hingga 2023. Semua bangunan diperiksa yang saya pertanggungjawabankan. Alhamdulillah sudah beres,” imbuhnya.
Selama kepemimpinannya, ia mengaku telah menjalankan tugas sebagaimana fungsi seorang kades. Untuk itu, terkait tuntutan warga yang meminta dirinya turun dari jabatan kades, Ujok mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Camat Winong dan Penjabat (Pj.) Bupati Pati.
“Saya ingin berjuang untuk desa, saya tampung aspirasi warga. Saya akan tetap berkoordinasi dengan Pak Pj. Bupati atau Pak Camat,” tutupnya.
Ujok meyakini, baik Camat Winong ataupun Pj. Bupati Pati pasti memiliki solusi atas permasalahan yang saat ini sedang menimpa desanya. Sehingga, ia meminta warga untuk tetap tenang sembari menunggu hasil penelusuran dari tim inspektorat. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)