PATI, Lingkarjateng.id – Meskipun belum seratus persen sesuai target, capaian retribusi parkir di Kabupaten Pati menyentuh angka Rp 600.147.000 jelang akhir tahun 2024 ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan target retribusi parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2024 sebesar Rp 613.000.000. Per tanggal 10 Desember 2024, capaian retribusi parkir sudah mencapai 97 persen atau sekitar Rp 600.147.000.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, mengatakan bahwa pihaknya optimis di tahun ini retribusi parkir bakal memenuhi target.
“Untuk capaian retribusi parkir per hari kemarin tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp 600.147.000 atau 97,9 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp. 613.000.000. Nggih (iya) kami optimis bisa mencapai target,” ujarnya pada Rabu, 11 Desember 2024.
Nita menyebut, sebagian besar penyumbang retribusi berasal dari wilayah Pati Kota. Saat ini, jumlah juru parkir yang tersebar di seluruh Kabupaten Pati sekitar 360 orang.
“Ada lebih dr 360 juru parkir yang sudah terdaftar di Dishub. Sebagian besar di wilayah Pati kota,” jelasnya.
Untuk besaran tarif parkir yang diterapkan Dishub sendiri, lanjut dia, sepeda motor sebesar Rp 1.000 sekali parkir. Kemudian, mobil pribadi, pick up, dan sedan sebesar Rp 2 ribu. Bus, mikro bus, dan truk sebesar Rp 3 ribu, serta truk gandeng dan alat berat sebesar Rp 5 ribu.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 lalu capaian retribusi parkir di Kabupaten Pati juga berhasil melampaui target yakni sebesar Rp 600 juta. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)