DPRD Pati Tunggu Evaluasi Gubernur Terkait Raperda Disabilitas

Muntamah Minta Warga Pati Hidup Hemat Selama Ramadhan

Anggota Komisi D DPRD Pati, Hj. Muntamah, M.M., M.Pd. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Pati beberapa waktu lalu sudah ditangani oleh badan eksekutif tingkat provinsi. Akan tetapi, belum ada kejelasan apakah Raperda tersebut sudah disetujui oleh gubernur.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRD Pati, Muntamah. Menurutnya, saat ini belum ada kejelasan apakah Raperda Disabilitas sudah disetujui Gubernur Jawa Tengah atau belum.

“Saat ini (Raperda) apakah sudah diterima atau belum. Kalau Raperda sudah diberikan Gubernur Jawa Tengah ke Sekda Pati dan tidak ada evaluasi sampai Sekwan DPRD Pati, maka Raperda tersebut bisa jadi Peraturan Daerah (Perda) Pati,” ujarnya.

DPRD Pati Ingatkan Prokes saat Ibadah di Bulan Ramadhan

Anggota dari Komisi D itu pun menambahkan bahwa evaluasi Raperda setelah permohonan adalah 30 hari. Jika setelah Ramadhan tidak ada evaluasi dari Gubernur, maka bisa ditetapkan menjadi Perda. Tetapi jika nanti ada evaluasi dari Gubernur, maka Raperda itu akan dibahas lagi di DPRD.

“Evaluasi 30 hari setelah permohonan. Setelah Ramadhan jika tidak ada evaluasi gubernur bisa menjadi Perda. Tetapi jika ada evaluasi, akan kita bahas lagi di dewan,” jelasnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun berharap tidak ada evaluasi dari gubernur, sehingga Raperda tentang Penyandang Disabilitas tersebut dapat segera disahkan menjadi Perda. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version