PATI, Lingkarjateng.id – Rapat Paripurna kembali diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati di ruang sidang utama DPRD Pati, yang turut dihadiri Bupati Pati, Haryanto pada Jumat (25/02).
Ketua DPRD Pati yakni, Ali Badrudin menyampaikan bahwa dalam kegiatan Rapat Paripurna membahas tiga agenda penting, yang pertama tentang Laporan Hasil Reses Tahap III Tahun 2021 DPRD Kabupaten Pati, yang kedua tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan oleh Gabungan Komisi I, II, dan III. Dan yang ketiga tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Anggota Komisi A, DPRD Pati, Muslihan yang bertugas menjabarkan hasil kegiatan reses anggota DPRD Pati, menyatakan reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
DPRD Pati Muntamah Minta Verval DTKS Dilakukan Sungguh-Sungguh
“Selain itu, reses merupakan bentuk komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen untuk menyerap aduan masyarakat dan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan political pada masyarakat,” imbuhnya.
Hasil reses anggota DPRD Pati tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Pati untuk ditindaklanjuti pihak eksekutif.
Adapun agenda selanjutnya yakni tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan oleh Gabungan Komisi I, II, III tentang tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Terakhir, Raperda tentang Penyandang Disabilitas. Untuk agenda terakhir yakni tentang Penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, belum bisa dilakukan karena belum adanya evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. (Lingkar Network l Sifa – Lingkarjateng.id)