DPRD Pati Dukung Kebijakan Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik

DPRD Pati Dukung Kebijakan Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik

Anggota DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Menjelang bulan suci Ramadhan dalam kondisi pandemi, membuat pemerintah harus bekerja keras untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerumunan yang memicu klaster baru covid-19 di bulan Ramadhan. Berbagai kebijakan pun diberlakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi hal tersebut.

Baru-baru ini presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat yang ingin pulang kampung alias mudik dengan syarat sudah melakukan vaksin ketiga (vaksin booster). Menyikapi hal itu, anggota DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati mengaku setuju dengan pemberlakuan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

DPRD Pati Persoalkan Tambang Ilegal di Sukolilo

“Kemarin Presiden Jokowi sudah menginstruksikan bahwa ada kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mudik. Tidak seperti tahun lalu yang dilarang keras mudik. Tahun ini diperbolehkan asalkan sudah vaksin booster atau minimal vaksin kedua. Tentu hal ini perlu kita dukung sebagai langkah antisipasi pelonjakan angka Covid-19,” ujarnya saat diwawancarai melalui telepon pada Jumat (25/3).

Untuk wilayah Kabupaten Pati, Anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini mengaku masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Bupati Pati Haryanto terkait kebijakan apa yang akan diambil menghadapi datangnya bulan puasa.

“Bagaimana Pemkab Pati menyikapi kebijakan PPKM selama bulan Ramadhan, kami masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Bupati Pati. Karena kita sebagai dewan tidak bisa memutuskan hal tersebut, sehingga masih menunggu instruksi,” imbuhnya.

Dirinya pun berharap, masyarakat dapat beribadah secara normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version