PATI, Lingkarjateng.id – Masyarakat di Kabupaten Pati belakangan dibingungkan dengan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang kembali membanjiri Alun-alun Simpang Lima hingga di pinggiran Jalan Tombronegoro depan Kantor Pegadaian atau di samping barat Kantor Bupati pada Jumat dan Sabtu tanggal 22-23 November 2024 kemarin.
Keberadaan PKL tersebut pun menimbulkan polemik. Pasalnya, kawasan Alun-alun Simpang Lima merupakan zona merah yang dilarang untuk dijadikan tempat berjualan oleh para PKL. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, mengaku tidak pernah memberikan izin kepada PKL untuk berjualan di kawasan zona merah. Pasalnya, selain melanggar Perda, keberadaan PKL juga disebut mengganggu keindahan tata kota dan lalu lintas.
“Kami yang memberikan izin itu di Alun-alun Kembangjoyo, selain itu tidak. Ini situasi cukup panas, karena beberapa masih ada yang berjualan dan ada yang tidak terima,” kata Hadi pada Senin, 25 November 2024.
Untuk itu, Hadi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati akan lebih giat melakukan pemantauan. Hal tersebut menurutnya penting dilakukan agar para PKL tidak lagi berjualan di kawasan zona merah.
“Kita akan koordinasi dengan teman-teman. Kita tetap persuasif untuk menertibkan, semoga mereka bisa menerima,” imbuhnya.
Hadi berharap kepada PKL untuk bisa memaklumi hal ini. Terlebih, saat ini pihaknya juga sedang melakukan renovasi atau revitalisasi terhadap Alun-alun Kembangjoyo yang sejatinya merupakan pusat kuliner di Kabupaten Pati dan tempat para PKL bisa berjualan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)