Disdagperin Pati Gelar Pengundian Lapak Pedagang Alun-Alun Kembang Joyo

Mengantre: Para pedagang mengantre proses pengundian lapak Alun-Alun Timur di Gedung Plaza Pragolo, Jumat (21/1). (Dok. Disdagperin Pati/Lingkarjateng.id)

Mengantre: Para pedagang mengantre proses pengundian lapak Alun-Alun Timur di Gedung Plaza Pragolo, Jumat (21/1). (Dok. Disdagperin Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Pengundian lapak bagi pedagang yang akan menempati Alun-alun Kembang Joyo atau Alun-Alun Timur dilakukan pada Jumat (21/1) di gedung Plaza Pragolo. Hal itu dijelaskan Hadi Santoso, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagperin) Kabupaten Pati. 

“Hari sudah mulai pengundian. Seiring dengan kesiapan, dalam akhir bulan agar bisa ditempati, kita lakukan pengundian,” terangnya. 

Hadi menjelaskan, dalam pengundian yang telah berlangsung dibagi dalam dua sesi di dua hari berbeda. Pada jumat ini, disebutkan pengundian dilakukan dengan sesi para pedagang aksesori dan fashion. Sedangkan pada sesi kedua yang akan berlangsung pada Sabtu (22/1) diperuntukkan untuk pedagang kuliner. 

Pemindahan Pedagang Alun-Alun Timur Pati setelah Sarpras Terpenuhi

“Dan kami dalam beberapa sesi sesuai dengan usaha. Ini tadi ada usaha aksesoris, dan besok kuliner, juga transparan dalam apapun. Jadi penempatan ini jenis dagangan, agar tidak tercampur,” ujarnya. 

Pada sesi pertama ini, pedagang yang datang sebanyak 150 orang dari pedagang aksesori maupun fashion. Sedangkan untuk nantinya bagi pedagang yang belum bisa datang pada dua sesi yang telah ditentukan oleh pihak Disdagperin, diberikan kesempatan sampai dengan seminggu ke depan untuk mengambil undian. “Dan yang belum masih diberi waktu 1 minggu ke depan, ” tambahnya. 

Hadi menegaskan yang menempati 360 lapak yang tersedia harus para pedagang yang terverifikasi berdasarkan data pihaknya. Dia juga mewanti-wanti agar para pedagang tidak menyewakan atau memperjualbelikan lapak yang telah diperoleh tersebut. 

“Kemudian nanti menempati disana harus sesuai nama. Tertera daftar dalam verivikasi. Kami akan memberikan surat keterangan, siapa yang menempati lapak, tidak boleh dialih tangankan, dan tidak boleh disewakan,” terangnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version