PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati, Rekso Suhartono, menegaskan bahwa pihaknya hanya mengelola karaoke di hotel berbintang.
“Kami dari Dinporapar Pati hanya membina karaoke pada hotel berbintang. Kalau untuk yang lain, itu bukan kewenangan kita,” ucap Rekso di Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 23 September 2024.
Ia menjelaskan, kewenangan Dinporapar Pati tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
“Kami secara aturan menurut Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan bahwa karaoke pada hotel berbintang itu di bawah Dinporapar,” ujarnya.
Sementara, kata dia, untuk perizinan karaoke berada pada naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Jadi untuk masalah perizinan karaoke itu ke DPMPTSP karena sudah ada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko,” jelasnya.
Rekso menyampaikan bahwa Dinporapar akan menerima tembusan dari DPMPTSP terkait karaoke pada hotel berbintang yang sudah berizin.
“Jadi karaoke yang sudah berizin dan merupakan fasilitas hotel berbintang, dari DPMPTSP akan memberikan tembusan ke kita. Jadi yang sudah mengantongi izin itu di bawah Dinporapar,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa hingga saat ini Dinporapar Pati membina tujuh karaoke pada hotel berbintang.
“Karaoke pada hotel berbintang di Pati saat ini ada tujuh, pertama di Hotel Safin, Hotel New Merdeka, Hotel Kencana, Hotel 21, Hotel One, Hotel Gitrary, Hotel Mekar Jaya,” sebutnya.
Saat disinggung soal keberadaan karaoke yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati, Rekso menegaskan bahwa karaoke yang tidak berizin dan tidak menjadi bagian dari fasilitas hotel maka bukan merupakan kewenangan Dinporapar Kabupaten Pati.
“Jadi (karaoke, red) yang tidak berizin dan tidak fasilitas hotel, ya bukan kewenangan kita,” tegasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)