UMKM Kudus Banyak yang Belum Punya Legalitas Usaha

UMKM Kudus Banyak yang Belum Punya Legalitas Usaha

Salah satu jenis UMKM Kudus yang masih eksis dan memiliki pangsa pasar tersendiri. (Falaasifah/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemkab Kudus terus mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kudus untuk mengurus legalitas produk makanan dan minuman, salah satunya dengan sertifikasi halal. Namun menurut OPD terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus dikatakan, masih ada beberapa kendala yang dihadapi pelaku UMKM Kudus dalam pendaftaran legalitas produk miliknya. 

“Kendala yang sampai kini masih dihadapi UMKM, di antaranya adalah minimnya pengetahuan pelaku usaha terhadap pentingnya mengurus legalitas usaha,” ungkap Kasi UMKM Disnaker Perinkop UKM Kudus Mahmudah. 

Selain itu, kendala lain yakni sumber daya manusia (SDM) para pelaku UMKM Kudus yang belum terlalu cakap dalam menggunakan teknologi, sehingga masih banyak yang belum mengurus legalitas usahanya.

UMKM Kudus Beri Potongan Harga Khusus Bagi Pekerja Rokok

“Karena untuk urus nomor induk berusaha (NIB) juga gampang-gampang susah, apalagi bagi para pelaku usaha kecil,” katanya.

Padahal, NIB tersebut nantinya juga akan dijadikan sebagai salah satu syarat dalam kepengurusan sertifikasi halal.

Kemudian, pelaku UMKM makanan dan minuman juga diperlukan adanya sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-PIRT) sebagai bukti izin edar. Setelah memiliki nomor PIRT, produk bisa dipasarkan lebih luas lagi, layak edar, serta terjamin keamanan dan mutu. Sehingga kepercayaan konsumen akan meningkat.

 “Namun dalam dalam mengurus NIB dan PIRT, tidak sedikit pelaku usaha kecil yang masih kesulitan,” ucapnya. 

UMKM Kudus Beri Potongan Harga Khusus Bagi Pekerja Rokok

Pihak Disnaker Perinkop sendiri, hanya sebagai pembina UMKM yakni hanya bertugas memfasilitasi untuk mendorong pelaku UMKM mengurus masalah legalisasi usaha, terutama pengajuan sertifikasi halal. Pelaku utama atau penyelenggara, dan yang menerbitkan sertifikat halal berada di kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

“Kami hanya bisa menyediakan data bagi pelaku UMKM mengajukan melalui fasilitasi ini. Jika mereka daftar secara mandiri melalui online. Tentunya kami tidak punya datanya, karena tidak ada laporan,” paparnya. 

Disnaker Perinkop sendiri mencatat pada 2021 hanya 19 pelaku UMKM Kudus yang difasilitasi sertifikasi halal. Produknya beragam, ada jenis kopi, roti, olahan ikan, makanan ringan, kue, sirup, dan lainnya. Data tersebut merupakan gabungan dari data yang diberikan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus. (Lingkar Network l Falaasifah – Lingkarjateng.id) 

Exit mobile version