KUDUS , Lingkarjateng.id – Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus terus memberikan pendampingan terhadap santri yang diduga menjadi korban kekerasan fisik dari pengurus pondok pesantren (Ponpes).
Pendampingan tersebut yakni terkait di bidang hukum, trauma healing maupun pengobatan luka melepuh.
Sebagai informasi, AA (16) menjadi korban kekerasan fisik saat tengah belajar di Ponpes yang ada di Kecamatan Dawe.
Santri asal Pati itu dihukum oleh pengurus ponpes karena ketahuan melakukan pelanggaran, yakni merokok.
Hukuman yang diberikan yaitu dengan mencelupkan tangan ke air panas. Sehingga, membuat kedua tangan korban melepuh sampai harus dirawat intensif di RSUD RAA Soewondo Pati. Selain AA, ada belasan santri lainnya yang mendapatkan hukuman serupa namun tidak separah korban.
“Setahu saya ada beberapa korban, tapi yang minta pendampingan ke JPPA baru satu orang itu. Jadi orang tua korban sudah menandatangani surat resmi untuk meminta pendampingan ke JPPA,” kata Ketua Yayasan JPPA Kabupaten Kudus, Endang Kursistiyani.
Ia menyampaikan, JPPA Kabupaten Kudus telah memberikan bantuan hukum dengan mendampingi orang tua korban untuk melapor ke Polres Kudus.
Terkait advokasi kedepannya, JPPA juga akan bekerjasama dengan sejumlah lembaga hukum yang ada di Kabupaten Kudus.
“Ada beberapa lembaga bantuan hukum yang bergabung dengan kami untuk memberikan advokasi hukum, ada dari UMK, UMKU dan IAIN,” katanya.
Lebih kanjut, selain pendampingan hukum, JPPA juga memberikan pendampingan trauma healing dan kesehatan dengan terus mengawasi proses pemulihan korban.
“Kami juga sudah meminta Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) supaya setelah korban keluar dari rumah sakit itu nanti bisa dilakukan visit untuk pembersihan luka dan lain-lainnya supaya bisa sembuh maksimal,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)