Pemkab Kudus Musnahkan 4,7 Juta Rokok Ilegal

ROKOK ILEGAL

Temuan rokok ilegal di Pati diserahkan ke Bea Cukai Kudus untuk dimusnahkan bersama temuan rokok-rokok ilegal lainnya. (Nisa Hafizhotus Syarifa / Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Sedikitnya 4,7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di depan Kantor Bea Cukai Kudus. Bupati Kudus Hartopo didampingi Ketua DPRD Kudus Masan pun ikut melakukan pembakaran rokok ilegal secara simbolis di Kantor Bea Cukai, Rabu (17/11).

Hartopo menyebut, pemusnahan tersebut sesuai dengan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk terus memberantas rokok ilegal. Dia menyampaikan, pemusnahan tersebut sebagai salah satu tindakan agar para pelaku jera. 

“Kami bersama Bea Cukai Kudus akan terus memburu pelaku peredaran rokok ilegal di Kudus,” ucapnya.

Menurutnya, jika terus dibiarkan maka peredaran rokok ilegal akan makin marak terjadi. Perlu ada pengendalian peredaran rokok yang lebih serius. Selain itu, apabila rokok ilegal beredar, maka peredaran tembakau yang berbahaya bagi kesehatan tak bisa dikendalikan. 

“Daya saing rokok pabrik pun jadi merosot dikarenakan rokok ilegal lebih murah,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara pun juga akan dirugikan karena rokok ilegal tidak menyumbang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Padahal peruntukkan DBHCHT adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan.  

Temuan 110.000 Rokok Ilegal di Pati Dimusnahkan

“Rokok ilegal merugikan banyak pihak. Masyarakat juga dirugikan karena rokok ilegal tak menyumbang DBHCHT yang gunanya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. 

Pihaknya berharap, peredaran rokok ilegal ke depannya bisa terus ditekan. Hal ini supaya DBHCHT Kudus bisa semakin meningkat di tahun-tahun berikutnya.

“Harapannya DBHCHT kita nanti bisa naik terus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)  

Exit mobile version