Kurir Narkoba Suruhan Narapidana di Kudus Berhasil Dibekuk

Kurir Narkoba Suruhan Narapidana di Kudus Berhasil Dibekuk

KONFERENSI PERS: Kapolres Kudus bersama Kasatresnarkoba Polres Kudus saat menunjukkan barang bukti bersama tersangka yang ditangkap dalam kasus narkoba. (Alifia/Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Polres Kudus mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang kurir, yang ternyata dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pengungkapan tersebut bermula pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan turut Desa Wergu Wetan RT 3 RW 2, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, kejadian bermula saat Anggota Satresnarkoba Kudus mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di dalam kos sekitar daerah Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, terdapat seseorang yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu. 

“Setelah itu, pada Sabtu 26 Maret kami melihat ada seseorang keluar dari kos yang dimaksud dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi. Tersangka satu bernama Sumartono (33) lalu kami memberhentikan dan kami lakukan penggeledahan badan,” katanya saat konferensi pers di Polres Kudus pada Jumat (1/4).

Polda Jateng Bekuk Pelaku Pencucian Uang Hasil Jual Narkoba

Usai penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket narkotika jenis sabu dalam tas milik Sumartono. Petugas lalu mengamankan Sumartono dan melakukan interogasi. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan barang bukti lain di kontrakan miliknya.

“Petugas lalu menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Dalam kontrakan ditemukan 2 plastik klip narkotika yang masing-masing masih berbentuk batu kristal dan plastik lain berbentuk serbuk halus,” jelasnya.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 butir obat diduga inex, 1 timbangan elektrik, dan 9 pipet kaca. Berdasarkan pemeriksaan, Sumartono diketahui merupakan suruhan atau kurir yang diberi upah oleh Agus Riyanto (40), yang saat ini berada di Lapas Jawa Tengah.

“Kami lalu berkoordinasi dengan petugas lapas dan dibantu untuk mencari barang bukti lainnya,” imbuhnya.

5 Ponpes Bersinar Kendal Ditunjuk Bersihkan Narkoba

Kasatresnarkoba Polres Kudus, Iptu Yosua Farin Setiawan menjelaskan bahwa, tersangka kedua mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas menggunakan handphone yang diselundupkan.

Handphone yang digunakan itu difungsikan untuk berkomunikasi dengan yang memesan barang dan mengatur lokasi pengiriman ke tersangka satu,” jelasnya.

Dari handphone yang digunakan itu, kata dia, tersangka satu lalu mengedarkan narkoba ke alamat para pecandu yang memesan barang dan melakukan transaksi melalui E-Banking. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk tersangka kedua, sementara statusnya sedang menjalani putusan pengadilan atas kasus serupa. Penanganan kami masih koordinasi dengan Jaksa. Sehingga tidak dilakukan penahanan, karena masih di Lapas,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)

Exit mobile version