KUDUS, Lingkarjateng.id – Proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Jekulo yang dikerjakan oleh Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus akhirnya diputus kontrak. Langkah ini diambil lantaran proyek tersebut belum rampung 100 persen hingga akhir tahun anggaran 2024.
Keputusan pemutusan kontrak proyek SIHT Jekulo ini didasarkan pada saran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus yang selama ini mendampingi pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menyebut bahwa penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek SIHT sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kontrak.
“Kami meminta dinas terkait memutuskan kontrak beberapa rekanan pelaksana proyek SIHT karena mereka tidak berhasil memenuhi progres pekerjaan sesuai timeline yang ada,” ujar Henriyadi di Kudus pada Minggu, 29 Desember 2024.
Henriyadi menjelaskan bahwa rekanan yang diputus kontrak hanya akan dibayar sesuai dengan progres pekerjaan proyek SIHT yang telah mereka selesaikan. Selain itu, perusahaan penyedia jasa tersebut juga dikenakan sanksi administrasi berupa daftar hitam (blacklist).
“Perusahaan yang bersangkutan akan dilarang menjadi penyedia jasa selama lima tahun ke depan. Mereka juga hanya dibayar berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dikerjakan,” tandasnya.
Sementara itu, sisa anggaran yang tidak terserap dari proyek SIHT tersebut akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan akan dianggarkan ulang pada tahun berikutnya.
Proyek SIHT Jekulo ini sebelumnya mendapatkan anggaran Rp 12 miliar dari APBD Perubahan Kabupaten Kudus tahun 2024.
Dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan 12 paket pekerjaan, termasuk pembangunan empat gedung produksi, hanggar bea cukai, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pagar keliling, pintu gerbang, sumur resapan, dan lampu penerangan jalan umum.
Namun, proyek ini menjadi sorotan publik karena pelaksanaan sebelumnya yang menggunakan anggaran Rp 9 miliar dari APBD 2023 terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
Kejari Kudus bahkan telah menetapkan dua tersangka, yakni rekanan perencana dan pelaksana proyek. Terbaru, Kejari Kudus melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Februari 2025 mendatang. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)