KUDUS, Lingkarjateng.id – Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) Kabupaten Kudus meminta proyek sentra industri hasil tembakau (SIHT) berlokasi di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo segera diselesaikan oleh Pemkab Kudus.
Pasalnya, proyek yang sempat tersandung kasus korupsi di tahun 2024 tersebut dinilai bakal bisa membuka banyak lapangan pekerjaan. Hal ini lantaran SIHT itu diproyeksikan bisa menampung 20 industri rokok.
“Kalau SIHT dibuka, nantinya banyak industri rokok yang bisa menampung banyak pekerja rokok juga,” ucap Ketua FSP RTMM Kudus, Subaan Abdul Rahman.
Ia menilai, hadirnya SIHT memiliki potensi besar dalam menyentralisasi perusahan-perusahaan rokok skala kecil di Kudus. Akan tetapi, hingga saat ini proyek tersebut masih belum bisa terselesaikan.
“Hingga saat ini kan belum jelas realisasinya, padahal sudah ada lokasi dan rencananya,” katanya.
Subaan menyebut menyewa gedung di SIHT memiliki sejumlah kelebihan. Diantaranya yakni harga sewa gedung produksi yang hanya Rp 11 juta pertahun dengan fasilitas seperti Hanggar Bea Cukai dan lainnya merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi perusahaan rokok skala kecil.
“Harapan kami, SIHT cepat selesai supaya bisa disewa oleh para pengusaha rokok dan bisa menyerap banyak tenaga kerja,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan SIHT yang dikerjakan Pemkab Kudus sudah mulai sejak tahun 2023 lalu. Akan tetapi, proyek tersebut sempat terkendala di tahun 2024.
Namun, Pemkab Kudus bakal melanjutkan lagi proyek penyelesaian SIHT di tahun 2025 dan ditarget bisa mulai beroperasi di tahun 2026 mendatang. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarjateng.id)