KUDUS, Lingkarjateng.id – Sejumlah pemerintah daerah di wilayah Karesidenan Pati mengharapkan adanya fleksibilitas dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT). Hal ini supaya penggunaan anggaran tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Keinginan sejumlah kepala daerah tersebut, disampaikan saat menghadiri sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat (11/3).
Dalam agenda itu, dihadiri oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata, Anggota DPR RI Komisi XI Musthofa serta sejumlah kepala daerah di Karesidenan Pati.
Penerimaan Bea Cukai Kudus 2021 Capai Rp 33,92 Triliun
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dua tahun terakhir, penggunaan DBHCHT sangat dibatasi dan tidak dapat dipergunakan untuk pembangunan. Sehingga semakin tinggi DBHCHT di Kudus, semakin tinggi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Terlebih refocusing APBD untuk penanganan Covid-19 masih terus dilakukan,” kata Bupati Kudus, Hartopo.
Sebelumnya, kata dia, dengan DBHCHT Kudus bisa memperbaiki jalan maupun pembangunan infrastruktur lainnya. Namun, sekarang tidak bisa dilakukan karena terganjal aturan yang berlaku. Padahal, selama ini Pemkab Kudus sudah memaksimalkan bantuan kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT. Akan tetapi, SiLPA yang ada justru semakin banyak.
Untuk itu, dia berharap, Kementerian Keuangan dapat mengevaluasi kembali peraturan tersebut, mengingat peruntukan DBHCHT juga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, dengan adanya fleksibilitas penggunaan anggaran itu akan memacu peningkatan pembangunan di wilayah setempat.
Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal yang Ditumpuk Mi Kering
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Mohammad Sumarsono. Dia berharap ada fleksibilitas penggunaan DBHCHT. “Hal itu, sangat kami harapkan karena sangat mendukung program pembangunan di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, permintaan daerah agar penggunaan DBHCHT lebih fleksibel akan dikaji. Tentunya harus pelan-pelan karena dampaknya akan luar biasa.
Jika penggunaannya terlalu dibuka lebar, kata dia, semuanya bersifat ‘block grant’ seperti dulu. Hasil dari penggunaan anggaran menjadi tidak jelas karena nantinya anggarannya lebih mudah menjadi honor.
Cukai Naik, APTI Jateng: Bisa Menambah Peredaran Rokok Ilegal
“Jika digunakan untuk infrastruktur jalan bisa diukur, sedangkan honor tentu sulit. Untuk menghabiskan anggaran paling cepat memang belanja pegawai,” ujarnya.
Untuk itulah, kata dia, Kementerian Keuangan menatanya menjadi lebih baik. Nantinya juga bisa dievaluasi setelah lima tahun, jika masih banyak catatan tentunya akan dikaji kembali. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)