KUDUS, Lingkarjateng.id – Pelaku pembunuhan seorang mayat yang ditemukan di pinggir jalan tepatnya di Desa Besito Kecamatan Gebog telah dibekuk Polres Kudus. Mayat beridentitas Muhammad Nendra (39) yang sebelumnya diduga meninggal sebab kecelakaan ini, ternyata dibunuh oleh temannya sendiri saat pesta miras.
Kapolres Kudus AKPB Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Gebog AKP Abdul Fatah mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB pada saat Tersangka 1 dan Tersangka 2 bersama-sama 5 saksi sedang mabuk minuman keras di Tugu Besito turut Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
“Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB korban bergabung melakukan pesta miras. Di tengah perjalanan pesta miras, terjadi cekcok dan adu mulut. Waktu adu mulut, sempat dilerai. Tapi pukul 03.00 WIB, tersangka 1 dan 2 pergi dari lokasi dan mengambil senjata tajam di rumah tersangka 2 berupa sabit dengan tujuan mencari korban untuk berbuat rusuh,” katanya saat konferensi pers pada Selasa (22/3/2022).
Sampai di Tugu Besito, ternyata korban sudah tidak ada di lokasi. Kemudian Tersangka 1 dan Tersangka 2 bersepeda motor ke arah barat dengan tujuan mencari korban.
Heboh, Ditemukan Mayat di Pinggir Jalan Desa Besito Kudus
“Sampai di Jalan Raya Besito – Gebog Tersangka 1 dan 2 menemukan korban sedang berjalan kaki ke arah barat. Mereka lalu memepet korban dengan menggunakan sabit dan batu yang menyebabkan korban meninggal dunia,” paparnya.
Setelah korban terluka di bagian kepala, tersangka meninggalkan korban di jalan dan pulang ke rumah masing-masing. Akhirnya korban ditemukan meninggal dunia oleh warga.
Tersangka 1 dan 2 yang ditangkap ini, kata dia, berinisial MIS (26 tahun) yang merupakan warga Dukuh Sekandang, Desa Kandangmas RT 5 RW 2, Kecamatan Dawe, Kudus dan berinisial K Alias Kristek (30 tahun) warga Dukuh Masin Desa Kandangmas RT 4 RW 14 Kecamatan Dawe, Kudus.
“Penangkapan tersangka dilakukan di rumah masing-masing. Atas kejadian yang dilakukan pelaku, pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 3 junto 384 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, Polres Kudus berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, satu buah batu ukuran diameter 21 cm, satu buah ukuran batu ukuran diameter 15 cm, satu celana pendek warna abu-abu, satu kaos pendek warna merah, satu buah sabit, dua unit motor, satu celana pendek dan satu celana dalam.
“Kami menghimbau, apa pun keadaannya jangan meminum minuman keras sebab efeknya sangat fatal. Semoga hal ini tidak terjadi lagi dan harus menjaga kondusivitas wilayah Kudus,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)