DPRD Kudus Minta Peraturan Dana Cukai Disesuaikan Daerah Masing-Masing

IMG 20211118 WA0011

KUDUS, Lingkarjateng.idKetua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Masan meminta kepada Kementerian Keuangan untuk mengubah peraturan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar disesuaikan dengan daerah masing-masing.

“Kami berharap kepada Kemenkeu agar pemanfaatan DBHCHT disesuaikan dengan daerah masing-masing, sehingga manfaatnya lebih besar dan betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Masan saat ditemui setelah sosialisasi perundang-undangan cukai di Balai Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, pada Kamis (18/11).

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus sendiri, kata dia mendapat alokasi sebanyak Rp 155 miliar. Akan tetapi, pemanfaatannya tidak bisa digunakan untuk program prioritas seperti pembangunan infrastruktur dan kesehatan. Hal itu dikarenakan, dalam PMK 206/PMK.07/2020, DBHCHT diperuntukkan sebanyak 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang kesehatan, dan 25% untuk penegakan hukum.

“Di pandemi ini, harusnya peruntukan untuk kesehatan lebih banyak. Tetapi, di peraturannya, 50% untuk kesmas yang diberikan dalam bentuk BLT untuk buruh rokok. Hal-hal seperti ini yang akhirnya bisa menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” ungkapnya.

Jika peraturan tidak diganti, kata dia mau tidak mau suka ataupun tidak terpaksa harus menyesuaikan dengan peraturan. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version