DPRD Kudus Harapkan MPP Tingkatkan Integritas Pelayanan Publik

DPRD Kudus Harapkan MPP Tingkatkan Integritas Pelayanan Publik

APRESIASI: Ketua DPRD Kudus Masan mengapresiasi Soft Launching Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Kudus, Senin (21/3/2022). (Alifia Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus turut hadir dan mengapresiasi Soft Launching Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus yang diselenggarakan pada Senin (21/3/2022) di Jl. Simpang Tujuh No. 1 Kabupaten Kudus.

Peresmian Mall Pelayanan Publik yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kudus Masan, Bupati Kudus HM Hartopo, Forkopimda Kabupaten Kudus dan yang mewakili, Sekretaris DPRD Kabupaten Kudus, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti serta tamu undangan lainnya dilakukan secara sederhana ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Kudus HM Hartopo.

Ketua DPRD Kudus Masan mengapresiasi adanya Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan harapan agar MPP dapat meningkatkan integritas dalam memberikan kemudahan pelayanan publik di Kabupaten Kudus.

DPRD Kudus Kenalkan Santri Bahaya Radikalisme

“Saya harap MPP ini memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat,” kata Masan pada Senin (21/3/2022).

Dengan adanya MPP yang rampung dibangun pada akhir 2021 ini, masyarakat semakin mudah mengakses berbagai pelayanan dalam satu gedung.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kudus Revlisianto Subekti mengatakan MPP memiliki 3 lantai yang di dalamnya terdapat 24 instansi dan 387 jenis layanan. Namun, saat ini baru 2 lantai yang beroperasi. Rencananya, lantai 3 akan ditempati Oleh Sekretariat DPMPTSP. Adapun untuk waktu pembangunannya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kudus Harapkan Kompetensi Perawat Setara Tenaga Medis Lainnya

Revli memaparkan beberapa instansi yang bergabung antara lain Polres, DKK dan Dishub, Disdukcapil, Disnaker Perinkop UKM dan Taspen, PLN dan PDAM, KPP, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kejari, UPPD, BPPKAD dan BPD.

“Ada juga Dinas PUPR, DPMPTSP Provinsi dan BPOM, Imigrasi dan Barjas, DPMPTSP Kabupaten Kudus, Dinas PKPLH, BPN dan Bea Cukai Kudus,” imbuhnya.

Revli menyampaikan beberapa instansi provinsi belum bisa secara efektif beroperasi selama 5 hari. Untuk mengisi kekosongan, pihaknya mempersilakan instansi lain untuk bergabung.

“Dari pihak swasta, rencananya kami akan menggandeng konsultan lingkungan atau sertifikat laik fungsi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)

Exit mobile version