Dinsos Kudus Catat 244 Ajuan Bantuan Biaya Pemakaman

Bantuan Biaya Pemakaman Di Kudus

Penyerahan Bantuan Sosial Biaya Pemakaman pendaftaran bulan Januari 2022 (Sumber: Instagram DinsosP3AP2KB/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) Kudus mencatat sudah ada 244 pengajuan bantuan biaya pemakaman bagi penduduk miskin di Kudus selama bulan Januari hingga Februari tahun 2022.

“Untuk yang pengajuan bulan Januari kemarin sudah kita salurkan bantuannya sebanyak 144 penerima bantuan, dan untuk pengajuan pada bulan Februari ada 100 orang, namun belum sampai pada tahap penyaluran bantuan, masih dalam tahap koreksi dari BPKAD,” jelas Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Mundir melalui Subkoordinator bantuan perlindungan jaminan sosial, Umayah.

Adapun mekanisme Pengajuan Bantuan Biaya Pemakaman bagi penduduk yakni dengan mengumpulkan fotokopi Legalisir KK, KTP, dan Surat Kematian ke Kantor Desa untuk dilakukan pengecekan apakah orang yang meninggal tersebut terdaftar dalam DTKS atau tidak. Jika orang yang meninggal tersebut terdaftar maka bisa dilanjutkan ke proses berikutnya. Namun apabila orang yang meninggal tersebut tidak terdaftar maka tidak bisa lanjut ke proses berikutnya.

DPRD Kudus Salurkan Bantuan Banjir sebagai Wujud Nyata Kasih

“Selanjutnya minta tanda tangan di Kecamatan, lalu dibawa Dinsos untuk dilakukan pendataan, kalau sudah betul data tersebut di cetak dan kita masukkan rangkuman dan mendapat nomor untuk dicairkan, setelah ini selesai kita buat SK Penetapan Kepala Dinas siapa saja yang mendapat bantuan sesuai permohonan,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa data tersebut selanjutnya akan diajukan kepada BPPKAD untuk dikoreksi. Setelah proses koreksi data dari BPPKAD selesai, dilanjutkan proses transfer uang santunan melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial. Lalu, pihak Dinsos membuat Surat Pemberitahuan ke Kecamatan dengan nama penerima bantuan yang ada di setiap wilayahnya. “Lalu kita salurkan bantuan tersebut dengan mengundang masyarakat ke Dinsos, biasanya kita lakukan dua hari agar tidak berkerumun,” jelasnya.

Anggaran Bantuan Biaya Pemakaman bagi penduduk miskin di Kudus sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2 Milliar, dan setiap pengajuan bantuan akan mendapat santunan sebesar Rp 1 juta. Umayah mengatakan, sebenarnya jenis bantuan ini sudah berlangsung sejak tahun 2008 lalu, namun hanya nama bantuannya saja yang berubah.

“Dulu awalnya Santunan kematian, lalu berubah jadi Biaya Penguburan Jenazah Bagi Masyarakat Tidak Mampu, kalau sekarang istilahnya Bantuan Biaya Pemakaman Bagi Penduduk Miskin,  jenis bantuannya sama cuma istilahnya saja yang berbeda,” pungkasnya. (Lingkar Network I Falaasifah – Lingkarjateng.id).

Exit mobile version