Bea Cukai Kudus Amankan 179.120 Batang Rokok Ilegal

Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

PENINDAKAN: Tim Bea Cukai Kudus saat melakukan penindakan rokok ilegal. (ISTIMEWA/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Petugas Bea Cukai Kudus berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal hasil analisis terhadap E-Commerce. Analisis ini dilakukan sebagai upaya memutus peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, analisis terhadap E-Commerce ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasi rokok ilegal.

“Dari kesimpulan analisis pada hari Sabtu, 5 Maret 2022 akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara melalui jasa kirim,” tuturnya pada Senin (14/3).

Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal yang Ditumpuk Mi Kering

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Rini menyampaikan Tim Bea Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap jasa kirim yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal. Sekitar pukul 16.15 WIB, tim melakukan pemeriksaan paket di gudang jasa pengiriman.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dan sebagian menggunakan pita cukai palsu.

“Setelah ditemukan paket rokok ilegal itu, tim lalu melakukan penindakan,” jelasnya.

Dari 255 paket yang ditemukan, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 179.120 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp204.120.600. Sementara, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan senilai Rp136.730.155.

“Rokok merupakan barang kena cukai, jadi pada saat pemasarannya rokok harus dilekati pita cukai asli. Dalam penindakan yang dilakukan, ditemukan rokok yang akan dikirim tidak dilekati pita cukai dan sebagian menggunakan pita cukai palsu. Karena melanggar aturan, maka kami melakukan penindakan,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version