Asyik Kencan di Hotel, 20 Pasangan di Luar Nikah Terjaring Razia di Kudus

Asyik Kencan di Hotel, 20 Pasangan di Luar Nikah Terjaring Razia di Kudus

PEMBINAAN: Satpol PP Kudus melakukan pendataan dan pembinaan terhadap 20 pasangan di luar nikah yang terjaring razia di Wilayah Kecamatan Jati, Kudus. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 20 pasangan di luar nikah terjaring operasi razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus. Mereka tertangkap tangan berada di dalam kamar hotel tanpa status pernikahan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif mengatakan, 20 pasangan yang dirazia ditemukan di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kegiatan operasi ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus dalam rangka razia penyakit masyarakat (Pekat) di bulan Ramadhan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

“Dari hasil operasi itu, didapati 20 pasangan yang kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kudus, kami lakukan pendataan dan pembinaan,” katanya pada Minggu (10/4).

Ia menjelaskan, pasangan muda-mudi yang terjaring operasi itu, diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan agar tidak melakukan perbuatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) kembali.

10 Pemandu Karaoke Terjaring Razia di Demak

Ia menambahkan, untuk hotel tempat pasangan muda-mudi melakukan tindakan pelanggaran aturan daerah, dilakukan penindakan kepada pihak hotel untuk dimintai klarifikasi dan penerapan sanksi secara bertahap sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2020.

“Kita memanggil Pihak hotel untuk dimintai klarifikasi. Apakah ada filter bagi tamu yang menginap di situ atau seperti apa. Apabila terbukti ada pelanggaran, kita beri sanksi sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2020,” tegasnya.

Diketahui, Perda Nomor 14 Tahun 2020 diberlakukan dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Kudus yang semakin sejahtera, bersih, indah, damai, aman, tertib, religius, dan berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal. 

Untuk itu, pengaturan mengenai ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dibuat agar mampu melindungi warga masyarakat dan sarana prasarana umum beserta kelengkapannya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)

Exit mobile version