KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Rabu (2/10/2024) memanggil dua orang, yaitu pelapor dan saksi atas aduan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa (kades) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024.
Anggota DPRD Kudus Rochim Sutopo yang bertindak sebagai saksi dalam hal ini mengungkapkan enam ASN tersebut adalah Muhammad Hasan Chabibie (Pj Bupati Kudus), Andi Imam Santoso (Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kudus), Putut Winarno (Kepala BKPSDM Kudus), Fariq Mustofa (Camat Gebog), Fiza Akbar (Camat Jati), dan Much Zaenuri (Camat Mejobo). Sementara, satu kepala desa yang dilaporkan adalah Mas’ud (Kepala Desa Ploso).
Rochim mengatakan ketidaknetralan nampak jelas terjadi selama rangkaian acara Hari Jadi ke-475 Kabupaten Kudus. Ia menjelaskan saat acara sholawatan, pembawa acara memanggil nama salah satu calon wakil bupati yang dinilai tidak etis dan melanggar prinsip netralitas.
“Kami sebagai anggota DPRD menyikapi hal ini karena jelas ASN adalah abdi negara dan harus bersikap netral,” tegas Rochim saat ditemui di kantor Bawaslu Kudus usai memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran, Rabu (2/10/2024).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus Muh Wahibul Minan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas laporan dugaan pelanggaran netralitas enam ASN dan satu kades tersebut.
“Hari ini, kami memanggil dua orang yaitu pelapor dan saksi. Besok, kami akan memanggil enam ASN dan satu kepala desa yang terlapor,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kudus akan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak dan menyimpulkan hasil pemeriksaan dalam waktu lima hari.
Wahibul menyebut ada dua pasal yang disangkakan, yakni pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran pidana pemilu.
“Untuk pelanggaran netralitas, putusannya akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan untuk pidana pemilu akan dilanjutkan ke Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) jika terbukti ada pelanggaran,” jelasnya. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)