KENDAL, Lingkarjateng.id – Kuasa hukum pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin, M. Fajar Saka, yakin dan optimis dapat memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal.
Fajar menyebut bahwa tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal yang menolak pasangan Dico-Ali bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, apabila mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 pasal 12 yang menyebutkan bahwa jika partai politik mendaftarkan dua pasangan calon, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik mengenai surat keputusan (SK) persetujuan atau rekomendasi yang sah.
“Kami mempersoalkan perbuatan KPU Kendal yang menolak pendaftaran Pak Dico, padahal itu masih dalam pendaftaran. Di dalam Peraturan KPU kan ada peraturan kalau misalnya ada pengusulan lebih dari satu, kan ada klarifikasi kepada pengurus partai di tingkat pusat, tapi itu tidak ditempuh oleh KPU Kendal, melainkan langsung menolak pendaftaran,” ucapnya pada Minggu, 1 September 2024.
Menurut Fajar, penolakan KPU atas pendaftaran Dico-Ali tersebut tidak benar. Apalagi, kata dia, Dico-Ali telah mengantongi surat rekomendasi secara resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
“Kemudian Pak Dico dan Pak Ali Nurudin juga sudah melengkapi seluruh persyaratan pencalonan, jadi semestinya itu diterima terlebih dahulu oleh KPU,” katanya.
Selain itu, Fajar berharap agar KPU dan Bawaslu di Kabupaten Kendal bekerja secara objektif, sehingga dapat menerima pendaftaran Dico-Ali pada Pilkada Serentak 2024. Karena menurutnya, pada proses sebelum melakukan pendaftaran, partai politik masih memiliki hak dan ruang yang luas untuk menentukan pilihannya.
“Harapan kami, karena ini kan hak partai politik, jadi begini, masa pendaftaran itukan haknya partai politik, tapi setelah mendaftar itu kan kewenangan KPU, jadi partai politik mempunyai ruang yang luas untuk proses pendaftaran, dan itu harus dihormati oleh penyelenggara Pemilu,” ucapnya.
“Dan dalam pemahaman saya ya karena konstruksinya semacam itu, mestinya rekan-rekan KPU dan Bawaslu obyektif, itu bisa menerima pendaftaran dari Mas Dico, jadi kami optimis dari sisi itu, karena ini masih haknya partai politik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)