KENDAL, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, hingga saat ini masih terus berjuang mencari koalisi untuk melenggang maju pada Pilkada Kendal 2024.
“Saya maju kalau dapat partai, tapi hari ini kan masih berjuang, artinya kalau pertanyaan panjenengan maju nggak nya ya da partai maju, nggak ada partai nggak maju,” ujar Windu Suko Basuki yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kendal itu pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Untuk itu, dalam sisa hari menuju pendaftaran di KPU yang dibuka pada 27 Agustus 2024 ini, WS Basuki mengaku akan mencoba peruntungan di Partai Golkar. Pasalnya, partai berlogo pohon beringin itu hingga saat ini masih belum mengumumkan pasangan calon yang akan diusung di Pilkada Kendal.
“Katanya Golkar ini kan rekomendasinya Airlangga dipending semua. Artinya ditata ulang. Berarti sama-sama tidak, masih sama-sama belum punya partai (calon, red.) kan gitu. Nah di situ mungkin saya ada kesempatan ikut daftar,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga mendapat angin segar pasca disetujuinya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 oleh KPU dan DPR RI pada Minggu, 25 Agustus 2024, yang mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan perolehan suara sah.
“Dengan adanya keputusan MK itu ya menurut saya jauh lebih baik lah sehingga memberi kesempatan seluruh kader partai untuk bisa berkompetisi,” katanya.
Diketahui, Partai Demokrat sendiri di Kabupaten Kendal memperoleh satu kursi DPRD. Menurut WS Basuki, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memiliki sekitar 28.000 suara sah di Kabupaten Kendal.
Sementara, Surat Keputusan KPU Kabupaten Kendal Nomor 1321 Tahun 2024 menyatakan bahwa Kendal memiliki 640.786 suara sah. Mengacu pada persyaratan pencalonan kepala daerah di Kendal harus memiliki 7,5 persen suara sah atau sekitar 48.059 suara sah, maka WS Basuki masih membutuhkan sekitar 20.059 suara sah lagi.
“Kalau saya hitung dengan 28.000 dapat satu kursi, mungkin, katakanlah apa (Partai Perindo) yang satu (kursi DPRD) juga itu, tambah Partai Gurem (partai dengan perolehan suara sah kecil, red.) sudah cukup (50.000) lebih,” tuturnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)