KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terus melakukan inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal pun melakukan terobosan dengan membuat program Sinergitas Smart Tax Community (Sinema Om).
Sinema Om sebagai episentrum percepatan dan perluasan digitalisasi PAD Kabupaten Kendal, yang mana sudah sesuai dengan Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kebupaten Kendal dan prioritas nasional pada unsur penguatan kelembagaan dan percepatan implementasi ETPD.
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, mengatakan bahwa program inovasi tersebut dilakukan sebagai langkah strategis atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi ETPD, sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), menuntut adanya percepatan ETPD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Sedangkan untuk kondisi saat ini, digitalisasi PAD di Kabupaten Kendal baru terlaksana untuk pajak daerah,” tutur Abdul Wahab saat bertemu dengan para awak media di Ruang Abdi Praja Setda Kendal, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan strategi dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah untuk optimalisasi PAD menuju kemandirian fiskal Daerah melalui sistem pengelolaan PAD yang dilaksanakan secara komprehensif, terintegrasi secara digital, dibarengi dengan dukungan produk hukum yang lengkap sebagai jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Menurut Abdul Wahab, melalui program unggulan Sinema Om ini adalah wadah utama bagi pentahelik untuk bersinergi dan berperan aktif sebagai pendamping TP2DD dalam upaya percepatan dan perluasan digitalisasi pajak daerah serta retribusi daerah untuk optimalisasi PAD Kendal.
“Adapun tujuan program Sinema Om ini adalah untuk meningkatkan optimalisasi PAD di Kabupaten Kendal, melalui sinergitas seluruh pentahelik dan kepemimpinan organisasi digital yang diwadahi dalam Smart Tax Community dalam mendukung implementasi percepatan dan perluasan digitalisasi PAD Kendal,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, manfaat yang diperoleh dari program ini, yaitu untuk percepatan perluasan digitalisasi PAD, khususnya pada sektor pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kendal, sehingga dapat meningkatkan Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, kesejahteraan masyarakat, berkontribusi pada kenaikan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), baik tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional.
“Implementasi Smart Tax Community meliputi lima aspek utama, yaitu pembentukan forum SmartTax Community, Network and Social Connections, penyusunan regulasi perpajakan Daerah, optimalisasi digitalisasi PAD terutama sektor pajak Daerah, dan program capacity building,” terang Kepala Bapenda Kendal.
Aspek pertama, keberadaan forum Smart Tax Community sebagai wadah bagi pentahelik bersinergi dan berperan aktif sebagai pendamping TP2DD dalam upaya percepatan dan perluasan digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah untuk optimalisasi PAD. Aspek kedua, Network and Social Connection, sebagai jejaring untuk bertukar informasi dan mengedukasi serta perluasan kanal pembayaran bagi pentahelik terkait pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aspek ketiga, penyusunan regulasi perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah yang pro investasi dan mendukung kemudahan investasi. Aspek keempat, optimalisasi digitalisasi PAD terutama sektor pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui ugrade aplikasi e-pajak untuk pengelolaan PAD sektor Pajak Daerah, pembuatan aplikasi billing center untuk pengelolaan PAD sektor Retribusi Daerah, Penggunaan CMS Bank Jateng untuk semua transaksi non tunai pada Pemerintah Desa melalui Siskeudes, Penggunaan laku pandai untuk pembayaran PAD di Kabupaten Kendal, dan Penggunaan QRIS untuk pembayaran Pajak Daerah.
Kemudian, untuk Aspek kelima, program capacity building, sebagai sarana pengembangan sumber daya terkait optimalisasi PAD dan percepatan perluasan digitalisasi PAD.
“Adapun kanal yang digunakan dalam implementasi program unggulan ini, yaitu melalui aplikasi e-pajak, billing center, ATM, CMS Bank Jateng, Tokopedia, Shopee, Ovo, dana, QRIS, mitra agen (alfamart, indomaret, kantor pos), dan siskeudes. Sistem nontunai aplikasi e-pajak sudah menggunakan QRIS, disamping bias melalui transfer antar Bank maupun e-wallet (ovo, dana),” jelas Abdul Wahab.
Melalui program inovasi tersebut, pihaknya juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kendal telah berhasil meningkatkan PAD yang cukup signifikan. Capaian realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 meningkat dibandingkan dengan capaian Tahun 2022, dimana target tahun 2022 sebesar Rp. 256.100.000.000 terealisasi sebesar Rp. 219.755.209.493 atau 85,81%. Sedangkan, target tahun 2023 sebesar Rp. 268.867.099.980 terealisasi sebesar Rp. 298.327.822.673 atau 110,96%, sehingga terjadi peningkatan realisasi pajak daerah dari tahun 2022 dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp. 78.572.613.180.
Atas keberhasilan dalam meningkatkan PAD dengan Program Inovasi Sinema Om, Pemerintah Kabupaten Kendal mendapatkan penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, sebagai Kabupaten Terbaik Ketiga se-Indonesia untuk kategori Program Unggulan Terbaik Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diterima pada tanggal 23 September 2024 dalam acara Rapat Koordinasi Nasional P2DD Tahun 2024 yang digelar oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia di Jakarta. (Lingkar Network | HMS – Lingkarjateng.id)