KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal meluncurkan inovasi “Pengembangan Kompetensi Petugas untuk Meningkatkan Kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Kendal (Peternak Kendal)”.
Penggagas aksi perubahan yang juga Kepala Subbagian Umum UPTD Kesehatan Hewan dan RPH, Ririn Erna Aristyanti, menjelaskan bahwa Peternak Kendal memiliki peran yang sangat penting sebagai alat pengendalian layanan UPTD RPH.
“Dalam hal pemotongan hewan untuk menghasilkan daging yang Asuh atau aman, sehat, utuh dan halal,” ujarnya pada Jumat, 8 November 2024.
Ia menyebut, tujuan umum dilakukannya aksi perubahan ini adalah terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja petugas UPTD RPH.
“Sesuai standar operasional dalam pelayanan publik Dinas Pertanian dan Pangan lebih baik, tepat, dan akurat,” jelasnya.
Melalui rencana aksi perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal sekaligus untuk menjamin produk asal hewan yang Asuh sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bab VI pasal 61 ayat 1.
“Terwujudnya akselerasi UPTD RPH dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (Asuh) dalam menentukan kualitas dan keamanan, maupun kehalalan daging yang dihasilkan,” harapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa inovasi tersebut sekaligus untuk mendukung misi Pemerintah Kabupaten Kendal dalam menyediakan daging halal bagi masyarakat setempat.
“Bagi dunia usaha atau swasta dalam hal ini pelaku usaha pariwisata dan stakeholder di Kabupaten Kendal dapat membantu pelaku usaha memanfaatkan UPTD RPH, sebagai tempat penyembelihan yang dapat meningkatkan kualitas daging, meminimalisir kontaminasi berbagai kuman dengan daging, menghilangkan cemaran lingkungan dari darah dan kotoran hewan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)