KENDAL, Lingkarjateng.id – Dico M. Ganinduto menyatakan akan mematuhi keputusan hasil sidang sengketa Pilkada Kendal yang ia layangkan kepada Bawaslu.
Gugatan itu ia layangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurdin untuk mengikuti kontestasi Pilbup Kendal pada 29 Agustus 2024
“Setelah berkas pendaftaran kami dikembalikan, sebagai upaya politik kami mengajukan gugatan sengketa dan sebagai langkah politik kami tentu hasil apapun akan kami patuhi,” ujar Dico.
Dico yakin jika kebenaran yang akan menang. Oleh karena itu ia meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang menghadapi dinamika politik yang saat ini berlangsung.
Adapun gugatan Dico-Ali memasuki tahap musyawarah per Selasa, 3 September 2024.
Sebelumnya Bawaslu telah melaksanakan Rapat Pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa Dico-Ali dan telah dinyakatan lengkap. Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.
“Hasil Rapat pleno bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill, yg kemudian diregister dengan nomor: 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, pada Senin, 2 September 2024.
Bawaslu telah mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada pemohon (Dico-Ali) dan termohon (KPU).
“Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai hari ini (3 September 2024) sampai 12 hari kalender kedepan. Musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari. musyawarah akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24 Kendal,” terangnya.
Bawaslu juga menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender kedepan, tetapi jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah.
“Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah, namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama 2 ( dua) hari,” lanjutnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)