KENDAL, Lingkarjateng.id – Sebanyak 50 anggota DPRD Kendal periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kader PKB Muhammad Makmun dan kader Golkar Bagus Bimo Alit ditunjuk menjadi Ketua-Wakil Ketua DPRD Kendal untuk sementara.
Muhammad Makmun menjelaskan bahwa pemilihan Ketua-Wakil Ketua Sementara DPRD Kendal dihitung berdasarkan jumlah perolehan kursi pertama dan kedua.
Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara.
Pimpinan sementara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Diketahui, pada Pemilu 2024 lalu PKB Kendal berhasil memperoleh 11 kursi DPRD, sedangkan Partai Golkar mengantongi 8 kursi.
“Namun jika jumlahnya sama, akan dihitung dengan cara perolehan suara,” lanjutnya.
Muhammad Makmun mengatakan bahwa ketua sementara mempunyai tugas-tugas di antaranya membentuk fraksi, menyelesaikan tata-tertib, dan membentuk alat kelengkapan dewan.
“Setelah itu selesai, kemudian apabila surat dari seluruh partai politik yang akan diangkat menjadi pimpinan tetapnya sudah masuk ke DPRD, maka kita akan mengirimkan surat kepada Gubernur dan nanti surat keputusan dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah,” jelas Makmun.
Untuk jumlah Wakil Ketua DPRD Kendal, kata Makmun, nantinya masih sama dengan jumlah periode sebelumnya, yakni tiga orang dan berdasarkan suara terbanyak.
Sementara itu, Bagus Bimo Alit mengatakan bahwa untuk posisi wakil ketua definitif masih menunggu keputusan dari pusat. Namun, ia mengaku siap jika nantinya ditunjuk menjadi jajaran Wakil Ketua DPRD Kendal.
“Kalau ditugasi siap. Alhamdulillah senang, tapi bebannya bertambah. Tapi sebagai anggota DPRD kami nantinya akan berkolaborasi dengan para eksekutif untuk bekerja dengan lebih baik saja,” ujarnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)