KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal akan menertibkan sejumlah angkutan umum yang memasang alat peraga kampanye (APK).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, pada Senin, 11 November 2024.
“Saat ini kami masih melakukan identifikasi terhadap sejumlah angkutan umum yang memasang alat peraga kampanye,” ujarnya.
Hevy menyatakan bahwa pemasangan APK di angkutan umum melanggar Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal yang juga telah diadopsi oleh Peraturan KPU Kendal Nomor 1350 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di wilayah Kabupaten Kendal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024.
“Jadi dalam ketentuan lokasi pemasangan APK dilarang untuk dipasang di kendaraan angkutan umum, terutama pada kaca-kaca armada angkutan umum dalam trayek (angkudes, angkot, AKDP, AKAP), maupun angkutan umum tidak dalam trayek (taksi, angkutan pariwisata, dan lain-lain),” ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kendal, Solikin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tujuh angkutan umum yang telah teridentifikasi memasang APK.
“Jadi ada tujuh kendaraan yang sudah diidentifikasi, dan anggkutan tersebut tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Kendal. Namun dari data yang diperoleh, trayek Kaliwungu menjadi yang terbanyak,” ujarnya.
Solikin menambahkan bahwa pemasangan APK di angkutan umum tersebut kemungkinan masuk dalam pelanggaran administratif, namun akan dilakukan penindakan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal, Muhammad Eko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi kepada KPU dan Bawaslu setempat terkait larangan adanya APK dalam kendaraan angkutan umum.
“Jauh sebelum masa kampanye, kita sudah bersurat ke KPU atau Bawaslu, karena secara aturan angkutan tidak boleh dipasang bahan kampanye,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)