KENDAL, Lingkarjateng.id – Polres Kendal berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami-istri dalam razia di lokalisasi Gambilangu Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, pada Senin, 30 September 2024.
Kasat Binmas Polres Kendal, AKP Subekhi, mengatakan bahwa razia tersebut bertujuan untuk menanggulangi masalah sosial yang kian meresahkan masyarakat.
Razia tersebut dimulai dengan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai dampak negatif praktik prostitusi. Pihaknya menjelaskan bagaimana kegiatan tersebut tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat menimbulkan masalah kesehatan masyarakat, termasuk penyebaran penyakit menular.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan langsung kepada para pelaku dan pengguna jasa prostitusi. Hal itu dilakukan dengan harapan dapat membuka komunikasi dan pemahaman mengenai konsekuensi hukum serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh praktik tersebut.
Terhadap dua pasangan yang terjaring dalam razia tersebut, Polres Kendal melakukan pendataan dan pembinaan, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman agar mereka tidak kembali terlibat dalam praktik prostitusi.
AKP Subekhi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian untuk memberantas prostitusi. Ia mengajak warga untuk melapor jika mengetahui adanya praktik asusila di lingkungan mereka, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Saya harap masyarakat dapat ikut serta berperan dalam melakukan pencegahan tindakan asusila dan prostitusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Subekhi menjelaskan bahwa pihaknya akan menggencarkan razia untuk mengurangi praktik prostitusi di Kabupaten Kendal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga norma dan nilai sosial.
“Polres Kendal berencana untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala, demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan beradab,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)