DPRD Kendal Minta Batas Wajar Kenaikan PBB

MENYAMPAIKAN: Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit (tengah) meminta kenaikan PBB dalam batasan wajar. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

MENYAMPAIKAN: Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit (tengah) meminta kenaikan PBB dalam batasan wajar. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dirinya berpesan, agar kenaikan PBB harus dalam batas kewajaran.

Menurutnya, kenaikan PBB yang didasari kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), memang akan menguntungkan pemilik tanah jika harga mendekati nilai pasar. Namun demikian jangan membebani masyarakat jika nilai kenaikan terlalu besar dan harus dilakukan secara bertahap.

Bimo juga meminta agar harga benar-benar menyesuaikan dan dilakukan dengan teliti. “Jangan disamaratakan antara wilayah industri dan non industri, terutama untuk tanah di desa agar tidak muncul harga spekulasi dalam penentuan NJOP tersebut,” ujar Bimo pada Rabu (9/3).

DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan

Diakuinya, kenaikan pajak dalam hal ini PBB akan berdampak positif kepada Kabupaten Kendal karena ada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau kami lihat kenaikan PBB tahun 2022 masih wajar dan terjangkau sekitar 28 persen, dan ini bertahap agar tidak ada gejolak,” lanjutnya. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, tahun 2022 semua sektor akan dinaikkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan.

“Kenaikan NJOP, merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan PAD yang ditargetkan naik di tahun 2022. Kenaikan pajak akan terjadi di beberapa sektor pendapatan daerah seiring naiknya target PAD yang mencapai lebih dari Rp 150 miliar atau 36,32 persen,” ujar Agus.

Sidak Pelabuhan Kendal, DPRD Temukan Kesan Kumuh

NJOP di tahun 2022 akan dinaikkan berdasarkan hasil Zona Nilai Tanah (ZNT) pada survei yang dilakukan bersama penilai independen. Kendal sudah memiliki ZNT yang dapat digunakan untuk mengetahui harga nilai jual tanah.

Sebenarnya menurut Agus, kenaikan NJOP tidak semata-mata menguntungkan pemerintah saja. Namun masyarakat juga diuntungkan dengan naiknya NJOP. Adapun keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni, NJOP dapat menjadi acuan harga tanah dan bisa menjadi agunan bank.

“Sementara itu kenaikan NJOP bakal diterapkan berbeda di tiap wilayah di Kendal sesuai dengan kondisi dan lokasinya,” ungkapnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version