KENDAL, Lingkarjateng.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kendal melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Kendal pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Lukman Edy ke polisi karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik partai besutan Gus Dur.
“Kami merasa keberatan atas statement Edy pasca diperiksa PBNU yang menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai dengan faktanya, sehingga mencemarkan nama baik PKB,” kata Makmun usai melayangkan laporan.
Atas dugaan pencemaran nama baik itu, PKB Kendal menilai Lukman Edy telah melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut, Makmun menjelaskan bahwa pernyataan Lukman Edy terkait PKB yang tidak melibatkan kiai dan ulama di struktur partai, tidak transparan soal keuangan, serta sentralistik kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar telah merugikan PKB baik secara kelembagaan maupun nama baik.
“Dapur rumah tangga kami sudah dicampuri, padahal saat ini kami di PKB sedang solid-solidnya membangun konsolidasi,” tegasnya.
Makmun berharap aduannya tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.
“Jika memang ada tindak pidana, cukup alat bukti, maka kami minta segera agar Lukman Edy diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi akan segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari aduan DPC PKB Kendal.
“Kami langsung tindak lanjuti. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)