79 Warga Kendal Jadi Mualaf dalam 2 Tahun

MENYERAHKAN: Bupati Kendal, Dico Ganinduto memberikan sertifikat mualaf yang diterbitkan Rumah Mualaf. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

MENYERAHKAN: Bupati Kendal, Dico Ganinduto memberikan sertifikat mualaf yang diterbitkan Rumah Mualaf. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Warga Kabupaten Kendal yang menjadi mualaf tercatat ada 160 orang sejak tahun 2010 hingga saat ini. Dari angka tersebut, pada tahun 2020 hingga 2021 mengalami peningkatan cukup tinggi yakni 79 orang. Data tersebut diterima oleh Kementerian Agama Kendal berdasarkan laporan dari Kantor Urusan Agama di tiap-tiap kecamatan.

Dalam kegiatan taaruf mualaf yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Kendal di Kelurahan Jetis Kecamatan Kendal Rabu (23/3), mempertemukan sebanyak 160 untuk saling mengenal dan ke depan akan melakukan kegiatan bersama dalam memperlanjari ilmu agama. 

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan hadir untuk mendampingi para mualaf dalam proses administrasi mualaf. Sehingga jika ada permasalahan, baik sosiologis, hukum maupun ekonomi bisa diselesaikan. 

Turun Predikat Inovatif, Bupati Kendal Minta OPD Lebih Inovasi

Rumah mualaf merupakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan bagi para mualaf yang mengalami permasalahan-permasalahan di kehidupan sehari-hari. Kepada para mualaf diharapkan agar terus belajar memperdalam agama Islam supaya menjadi pribadi yang lebih baik.

 “Jangan segan untuk menimba ilmu, ada banyak guru yang siap membimbing dan siap mengarahkan serta memberikan petunjuk untuk arah yang lebih baik,” ujar Dico.

Sementara itu menurut J. Jiwan Sanjay, salah seorang mualaf tahun 2021, keberadaan Rumah Mualaf ini sangat membantu para mualaf di Kabupaten Kendal. Dirinya berharap, Rumah Mualaf ini bisa membantu para mualaf, baik dari segi sosial masyarakat, permasalahan hukum maupun permasalahan ekonomi.

“Saya jadi mualaf tahun 2021 kemarin karena panggilan jiwa saya dan berharap dapat bantuan dan bimbingan,” ujar Sanjay.

Bupati Kendal Keluhkan Banyak Kepala OPD Tak Bekerja Kolektif

Pimpinan Rumah Mualaf, Muhkis Musyafak mengatakan, faktor seseorang itu menjadi mualaf ada beberapa diantaranya karena menikah dan juga karena hidayah.

“Mualaf bisa karena syarat menikah namun juga ada yang karena hidayah ingin masuk dan mendalami Islam,” ujar Muhkis.

Di Rumah Mualaf, nantinya ada bimbingan dan bagaimana langkah usai menjadi mualaf dalam ilmu agama Islam. Pihaknya tidak ingin, jika sudah menjadi mualaf ragu dan kembali ke agama sebelumnya karena salah dalam mendapatkan ilmu dan tidak ada pendamping.

Rumah Mualaf Kabupaten Kendal berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kendal. Tugas utamanya melakukan pendampingan kepada mualaf, baik di bidang ibadah, ekonomi maupun advokasi dan hukum.

“Organisasi Rumah Mualaf ini di bawah Majelis Ulama Indonesia, Di Kabupaten Kendal baru berdiri tahin 2021 akhir,” lanjutnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version