JEPARA, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2024 direkomendasikan naik sebesar Rp97.154,79 atau 4,3 persen. Sehingga besaran UMK yang semula Rp2.272.626,63 akan bertambah menjadi Rp2.369.782.
Akan tetapi usulan tersebut mendapat penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang hadir dalam rapat Dewan Pengupahan pada Senin, 20 November 2023 di Ruang Kerja Sekda Jepara. Rapat tersebut turut dihadiri unsur Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sekaligus memastikan semua unsur tripartit hadir.
Meskipun begitu, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengaku tetap akan mengajukan nominal kenaikan UMK Jepara 2024 yang sudah direkomendasikan itu.
“Kita tegak lurus pada aturan. Jadi nominal itu yang akan kita rekomendasikan kepada Pak Pj Bupati. Sedangkan usulan serikat pekerja kita masukkan sebagai note (catatan),” ungkapnya usai pengambilan keputusan besaran usulan.
Menurut Edy Sujatmiko, kenaikan UMK yang diusulkan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Data yang digunakan pada formula perhitungan upah minimum itu terdiri dari UMK 2023, inflasi berjalan 2,49 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,95 persen. Dengan formulasi itu, Jepara menggunakan rekomendasi nilai alfa sebesar 0,30.
“Nilai alfa ini tertinggi di Jawa Tengah karena di Jepara serapan tenaga kerjanya naik, rata-rata upah juga naik, dan produktivitas juga naik,” tambah Edy Sujatmiko.
Sementara itu, Lukman Hakim dari unsur Apindo menyebut bahwa rumusan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah dihitung pemerintah dan pengusaha.
“Maka kami mengikuti skema ini. Rumusan alfa 0,3 ini selayaknya diterima bersama sama karena sesuai kesepakatan dan data. Bahkan itu tinggi. Di daerah lain di Jawa Tengah perdebatannya malah masih berkutat antara 0,2 dan 0,1,” bebernya.
Namun rekomendasi tersebut mendapat penolakan keras dari pihak serikat pekerja. Mewakili SP FSPM, Eko Martiko mengatakan skema kenaikan UMK yang didasarkan pada PP 51/2023 tidak mewakili nasib pekerja. Ia pun meminta agar perhitungan disesuaikan dengan hasil surver kebutuhan hidup layak (KHL).
“KHL 2023 mencerminkan kebutuhan riil yang harus kita penuhi tahun ini. Maka kami usul kenaikan UMK menjadi Rp3.083.272 atau naik 35,67 persen,” kata Eko. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)