Suara Buruh Tak Didengar, UMK Jepara 2022 Hanya Naik Rp 1.403

demo buruh tolak umk jepara tahun 2022

ADHIK KURNIAWAN/LINGKAR JATENG TUNTUTAN: Spanduk dan poster yang berisi tuntutan para buruh di Kabupaten Jepara.

JEPARA – lingkarjateng.id, UMK di Bumi Kartini tahun 2022 telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 2.108.403,11 atau hanya naik Rp 1.403 saja. Padahal sebelumnya, buruh-buruh di Jepara telah menolak dan mendesak Bupati untuk menyurati Gubernur Jateng mengenai kenaikan UMK yang hanya Rp 1.403 (0,06 persen) itu.

Pada aksi demonstrasi sebelumnya, buruh menuntut adanya insentif atau biaya tambahan dari perusahaan untuk membeli keperluan protokol kesehatan, seperti masker atau handsanitizer. Hingga pada akhirnya, para buruh mendesak agar Bupati Jepara mengeluarkan Surat Keputusan yang diedarkan kepada perusahaan-perusahaan. 

“Soal insentif prokes masih menunggu petunjuk atau izin gubernur. Kita sifatnya usulan, sudah menyurati. Jadi disetujui atau tidak, dan kapan turunnya kita belum tahu,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiadji, Rabu (1/12).

DPRD Jepara Siap Kawal Aspirasi Buruh Perihal UMK Jepara 2022

Pihaknya menganggap, kenaikan UMK tersebut sudah menjadi keputusan yang sah. Sebab, Gubernur sendirilah yang memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan UMK.

“UMK Jepara tahun 2022 sudah ditetapkan gubernur. Yang menetapkan itu pak gubernur. Bukan kami,” jelas Samiadji.

Menutup statementnua, ditetapkannya UMK tersebut menjadi dasar untuk menjalankan persoalan upah di Jepara.

Sebagai pengingat, tahun 2021 ini UMK Jepara berada di angka Rp 2.107.000. Namun sekarang, UMK Jepara  telah sah sebesar Rp2.108.403,11 atau hanya naik Rp 1.403 saja. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version