Rugikan Negara Ratusan Juta, Enam Usaha Rokok Ilegal di Jepara Ditindak

20211122 200323

JEPARA, Lingkarjateng.id – Tim Bea Cukai Kudus bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati berhasil menindak enam tempat usaha rokok ilegal di Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, belum lama ini. Dari hasil penindakan tersebut, diketahui potensi kerugian negara hingga ratusan juta.

Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetya Rini mengungkapkan, pada saat penindakan beberapa pekerja kedapatan sedang mengemas dan menimbun rokok ilegal. Barang bukti berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) batangan dan rokok telah dikemas atau siap edar, namun tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.

Temuan 110.000 Rokok Ilegal di Pati Dimusnahkan

“Ada berbagai merek. Seperti BILTZ, SEKAR MADU SMD, TITAN BOLD, Kalbaco BOLD yang berhasil kami amankan,” kata Rini, Senin (22/11).

Total barang bukti, lanjut Rini, ada sebanyak 545.653 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 556.552.800,-. Sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp365.753.405,-.
“Seluruh barang bukti beserta pemilik barang (S, 32 tahun), pekerja pengemas (M, 37 tahun), dan seorang saksi (NR, 44 tahun) dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Rini.

Diketahui, sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Kudus terus melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang Cukai dan penindakan terhadap rokok ilegal dengan tagar #GempurRokokIlegal.

Pemkab Kudus Musnahkan 4,7 Juta Rokok Ilegal

Sosialisasi dan publikasi telah dilaksanakan Bea Cukai Kudus, bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mengajak masyarakat menghindari rokok ilegal dan mengetahui bahwa legal itu mudah. Pengurusan izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) cepat, mudah dan 100% gratis.

“Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat diimbau supaya tidak menjual, membeli, ataupun mendistribusikan rokok ilegal. Terdapat ancaman pidana dan denda. Menjalankan usaha legal menjadi tentram di hati,” imbuh Rini. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version