JEPARA, Lingkarjateng.id – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan kepada Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta terkait proses pengawasan kinerja PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) dan ada tidaknya penerimaan dari PT BPR Bank Jepara Artha.
Pj Bupati Jepara dimintai keterangan oleh Tim Penyidik KPK saat menjadi saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha, di Polda Jateng pada Senin, 20 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selain Edy Supriyanta (ES), tim penyidik juga telah memeriksa 3 saksi lainnya, yakni Akhmad Junaidi (AJ) selaku Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode Agustus 2022-Desember 2022, Diar Susanto (DS) selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022, dan Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha.
“Saksi ES, DS, dan AJ didalami terkait dengan proses pengawasan kinerja BJA dan mendalami ada tidaknya penerimaan dari PT BPR Bank Jepara Artha. Kemudian saksi Iwan didalami terkait proses pengajuan dan pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Tessa saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025.
Tessa mengungkapkan, pada Selasa, 21 Januari 2025, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan 7 saksi lainnya, di antaranya Ratib Zaini selaku Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode Desember 2022-Juni 2023, Yulifardani Ain Wibowo selaku wiraswasta, Nursapto Edy alias Didik selaku Direktur Utama PT BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera.
“Kemudian Siti Nurjanah selaku Kabag Perekonomian Daerah Pemkab Jepara periode Februari 2022-September 2023, Indri selaku Kasubag Perekonomian Pemkab Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Rahardjo selaku Kabag Perekonomian dan SDA Setda Pemkab Jepara, dan Ervinna selaku wiraswasta,” ungkapnya.
Pj Bupati Edy Supriyanta Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus BPR Bank Jepara Artha
Sebelumnya pada Kamis, 16 Januari 2025, tim penyidik telah memeriksa Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi. Dian Kristiandi didalami terkait proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan, dan didalami terkait dugaan penerimaan lain.
Kemudian, pada Jumat, 17 Januari 2025, KPK juga memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. Sudah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan KPK.
Selanjutnya, pada 26 September 2024, KPK mencegah 5 orang tersangka itu bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Lima tersangka dimaksud yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar tersebut. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)