Pemkab Jepara Usulkan Tambahan 1.015 PPPK

Pemkab Jepara Usulkan Tambahan 1015 PPPK

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan SDM pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara, Sri Dana Pinanti. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengusulkan sebanyak 1.015 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

“Usulan 1.015 tenaga PPPK sudah kami sampaikan dan kami kirimkan kepada ke pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan SDM pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Jumat (21/1).

Menurutnya, sebanyak 1.015 formasi PPPK tersebut terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis lainya. 

Pemkab Jepara Luncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri

“Untuk tahun ini kebutuhannya merata, sebab banyak di antara mereka pada tahun ini yang memasuki masa purnabakti,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kebijakan ini mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat yang mengutamakan rekrutmen PPPK pada tahun 2022.

“Kami memfokuskan penerimaan PPPK pada tahun 2022, sesuai dengan arahan dari pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebanyak 923 PPPK sudah diusulkan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan 499 masih pemberkasan. Sedangkan untuk CPNS akan dilakukan pemberkasan pada tanggal 10 Februari 2022.

Ia berharap, dengan disampaikannya usulan tersebut dapat memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Jepara pada tahun 2022. “Semoga usulan ini bisa diterima oleh KemenPAN-RB karena jumlah yang kami sampaikan tersebut sesuai dengan kebutuhan kami saat ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version