Pemkab Jepara Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pemkab-Jepara-Dukung-Penggunaan-Produk-Dalam-Negeri

ARAHAN: Sekda Jepara, Edy Sujatmiko saat memberikan arahan dalam sosialisai P3DN di gedung Shima. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id Pemkab Jepara menggelar sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Gedung Shima Sekretariat Daerah Jepara, Selasa (5/7). Sosialisasi tersebut dalam rangka memberdayakan industri dalam negeri dan memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Kepala Bagian PBJ (Pengadaan Barang/Jasa), Hasannudin Hermawan menjelaskan, implementasi P3DN didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, serta beberapa peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pada Undang-Undang tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang atau jasa.

“Sebagaimana diketahui untuk tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah menerapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 400 Triliun. Untuk merealisasikan arahan Presiden, diperlukan sinergi dan kontribusi dari instansi terkait,” terang Hasanudin.

Ia menjelaskan, berdasarkan data per 30 Juni 2022, perangkat daerah wilayah Pemkab Jepara yang telah mencapai persentase 100 persen atas klarifikasi atau validasi komitmen pengadaan barang dan jasa dengan PDN dari nilai seluruh pengadaan barang dan jasa, diantaranya Inspektorat, BKD, Diskarpus, Kecamatan Mayong, Kecamatan Bangsri, Kecamatan Welahan, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Jepara.

“Untuk itu kepada instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih tertinggal untuk segera mengejar kertertinggalnnya,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko pada kesempatan yang sama menegaskan, untuk perangkat daerah yang belum bisa mencapai target 100 persen agar menghubungi Bagian PBJ atau Inspektorat, sehingga bisa menemukan solusi.

“Yang penyerapannya kurang bisa segera koordinasi dengan PBJ dan harapannya produk lokal lebih diutamakan,” kata Edy.

Semua perubahan dan program-program baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah ini tentunya harus kita pahami secara baik, agar tidak salah dalam melangkah. Dan yang tak kalah pentingnya, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, harus dilakukan dengan penerapan prinsip–prinsip pengadaan barang atau jasa secara konsisten yaitu pengadaan yang efektif, transparan, akuntabel, dan harga terbaik.

“Sosialisasi yang kita laksanakan ini sebagai salah satu langkah tepat kita, guna menghindari tindakan melanggar hukum dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Terkait program P3DN, Edy menuturkan, program ini merupakan upaya pemerintah, dalam mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor, dan upaya pemerintah untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang atau jasa pemerintah. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version