Pemkab Jepara Buka Nikah Massal Gratis untuk 100 Pasangan

Nikah massal gratis

Ilustrasi pasangan pengantin yang berbahagia paska menikah secara sah menurut agama dan negara. (Nailin RA/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemkab Jepara membuka kesempatan nikah massal gratis untuk 100 pasangan. Nikah massal rencananya digelar 21 Maret 2022 di Pendopo Kartini Jepara. Mereka akan dinikahkan oleh Pemkab Jepara secara gratis, lengkap dengan berbagai fasilitas.

Mekanisme pendaftaran peserta dilaksanakan di KUA wilayah masing-masing, dengan difasilitasi oleh desa atau kelurahan dan kecamatan. Sedangkan untuk calon pengantin non muslim, bisa melalui pemuka agama sebagai penghubung pencatatan perkawinan di Disdukcapil Jepara.

Hal ini diungkapkan Bupati Jepara Dian Kristiandi saat membuka sosialisasi nikah massal gratis, di Ruang Sosrokartono Kantor Setda Jepara, Senin (14/2). Program tersebut diagendakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Acara tersebut turut dihadiri Forkopimda Jepara. Sebagai narasumber yaitu: Kepala Kantor Kemenag Jepara Muh Habib, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Jepara Kris Setyo Handayani, dan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jepara Eko Cahyo Puspeno.

Pemkab Jepara Tambah Kuota Nikah Massal Gratis

Dalam sosialisasi nikah massal tersebut, Bupati Jepara meminta dukungan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) membantu menyukseskan acara tersebut.

“Mohon dukungan bapak dan ibu sekalian untuk bisa membantu menyukseskan program ini. Hal ini semata-mata untuk memberikan maslahat dan manfaat kepada warga Jepara,” katanya.

Program nikah massal tersebut sebagai wujud kepedulian Pemkab Jepara kepada masyarakat. Yakni agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara. Sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak, agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat.

PA Pati Banyak Kabulkan Permohonan Nikah Dini demi Melindungi Janin

Di samping itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Serta mewujudkan indeks kebahagiaan warga dan sebagai sarana menekan angka pernikahan siri.

“Kalau nikah siri itu nanti kasihan anak-anaknya. Karena status pernikahan orang tuanya secara keabsahan belum diakui negara. Jadi, kita fasilitasi mereka,” tandasnya.

Pelaksanaan nikah massal gratis ini sekaligus menyongsong Hari Jadi ke-473 Jepara. Tidak hanya diperuntukkan umat muslim, karena yang non muslim pun akan mengikat janji suci pernikahan dalam agenda nikah massal tersebut. (Lingkar Network | Muslichul – Koran Lingkar)  

Exit mobile version