JEPARA, Lingkarjateng.id – Selama libur nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Jepara tutup sementara sampai 29 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi Christiano.
“Hal ini berdasarkan surat Kapolda Jateng nomor B/883/I/YAN.1.2/2025/Ditlantas tanggal 24 Januari 2025 tentang petunjuk dan arahan libur pelayanan saat hari libur nasional Isra’ Mikraj dan Tahun Baru Imlek Tahun 2025,” katanya.
AKP Dion menjelaskan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27-29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 30 Januari – 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
“Apabila tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan penerbitan SIM mekanisme SIM Baru,” jelasnya.
Adapun syarat untuk memperpanjang SIM di antaranya SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya, KTP asli dan fotokopinya, Surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)