JEPARA, Lingkarjateng.id – Dian Kristiandi selaku Bupati Jepara menggelar akad dan pesta pernikahan gratis di Pendopo R.A Kartini pada Senin (21/3). Kegiatan ini dikemas dalam bingkai “Bupati Jepara Mantu”. Peserta yang mengikuti sebanyak 71 pasangan pengantin yang berasal dari setiap kecamatan se-Kabupaten Jepara.
Dalam sambutannya, Bupati Jepara menyampaikan bahwa, program nikah massal ini merupakan yang pertama kali di Jepara. Menurutnya, tidak semua warga memiliki kesempatan bisa mengikat janji suci pernikahan di Pendopo Kabupaten, yang merupakan tempat bersejarah sekaligus pusat pemerintahan di Kabupaten Jepara.
“Jadi ini merupakan kesempatan yang jarang ditemui Bapak/Ibu sekalian untuk ijab qobul dan mengikat janji suci disini,” ungkapnya.
Pemkab Jepara Buka Nikah Massal Gratis untuk 100 Pasangan
Ia menjelaskan, selain nikah gratis, semua pasangan juga mendapatkan sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan seperti biasanya. Diantaranya, mahar Alquran dan seperangkat alat salat, serta riasan dan baju pengantin.
“Acara ini juga menjadi salah satu kado bagi Hari Jadi Kabupaten Jepara ke-473 pada 10 April mendatang,” ujarnya.
Bupati menyebutkan, nikah massal ini diikuti sebanyak 71 pasangan yang terdiri dari 60 pasangan pengantin muslim dan 11 pasangan pengantin non muslim.
“Mereka akan dinikahkan sesuai dengan syariat agama, serta dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) masing- masing. Sedangkan bagi non muslim akan dicatatkan oleh Disdukcapil Jepara,” jelasnya.
Pemkab Jepara Tambah Kuota Nikah Massal Gratis
Pasangan tertua yang mengikuti acara ini adalah Romadi yang berusia 69 tahun 6 bulan dan pasangannya Sanatun berusia 62 tahun 8 bulan. Keduanya berasal dari Desa Panggung, Kecamatan Kedung.
Sementara, pasangan termuda adalah Habib Rizki yang berusia 19 tahun 2 bulan dengan pasangannya yakni Ana Fadlilah berusia 19 tahun 9 bulan dari Desa Semat, Kecamatan Tahunan.
“Untuk itu, saya ucapkan selamat berbahagia dan semoga langgeng menjadi keluarga sakinah mawadah warrahmah,” ucapnya.
Ia menegaskan, program ini sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah kepada masyarakat agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara. Selain itu, dalam rangka melindungi kaum perempuan dan anak-anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat.
“Oleh karenanya, setiap warga Jepara harus terlindungi hak-haknya dan memiliki kedudukan yang sama, sehingga merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan apapun, serta ketenangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)