JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali menegaskan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) agar tidak beroperasi di jalan protokol.
Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara turun langsung menemui sejumlah pedagang yang masih berjualan di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda pada Senin malam, 7 Oktober 2024.
Petugas Satpol PP memberikan teguran kepada para PKL mengenai aturan yang melarang kegiatan mereka di jalan protokol. Sementara itu, Diskominfo mendukung sosialisasi dengan mengerahkan personel dan armada publikasi.
Komandan Regu C Satpol PP Jepara, Aas Firmansyah, menyampaikan bahwa banyak PKL mulai menyadari keberadaan peraturan terkait kawasan terlarang. Setelah mendapatkan penjelasan, mereka bersedia untuk tidak berjualan di jalan protokol dan akan mencari lokasi yang diperbolehkan.
Aas menegaskan, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di area terlarang, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam aturan.
“Dari unsur pimpinan kami, sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” jelasnya.
Menurutnya, instruksi dari untuk mensterilkan kawasan protokol mempertimbangkan beberapa aspek penting. Pihaknya pun berharap kerja sama dari PKL dan konsumen agar sama-sama memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.
“Petunjuk Bapak Pj. Bupati ke pimpinan kami untuk mensterilkan kawasan protokol, terutama sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda dari aktivitas PKL,” kata Aas.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Selain itu, Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 juga mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.
Sedangkan, kawasan yang disediakan bagi PKL sudah diatur dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017. Keputusan tersebut menetapkan 14 titik lokasi perdagangan, termasuk area Shopping Center Jepara (SCJ), Jalan Yos Sudarso, dan kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini.
Titik lainnya meliputi Jalan R.M.P. Sosrokartono, Jalan Thamrin, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pati Unus. Selain itu, zona hijau PKL juga terdapat di depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa Ujung Batu, Taman Kepiting (Pasar Jepara II), Alun-alun Jepara II, kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini, Pujasera Ngabul, serta depan lapangan Tahunan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)