JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 921.013 orang. Dari jumlah tersebut, ada satu pemilih dengan usia tertua yang ada di Kabupaten Jepara.
Pemilih tersebut adalah Tarpani, warga Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Tarpani lahir pada tanggal 5 Januari 1900, saat ini usianya mencapai 124 tahun.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, menjelaskan bahwa sebelumnya Tarpani sempat ditandai pada sistem informasi data pemilih pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) karena tahun kelahirannya berpotensi tidak valid.
“Saat diperiksa, pemilih (Tarpani, red.) memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sesuai dengan data yang dimiliki oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam formulir A-Daftar Pemilih yang menjadi bahan coklit,” kata Muhammadun pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Muhammadun menyebut, nama Tarpani masuk dalam satu dari 921.013 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan ditetapkan dalam DPS Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Jepara.
“Data hasil coklit yang sudah diplenokan rekapitulasinya oleh PPS dan PPK sudah bersih, dan Pantarlih sudah menyelesaikan semua tugas coklit,” tambahnya.
“Pemilih yang telah ditetapkan dalam DPS ini yang paling mutakhir,” pungkasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa coklit yang dilakukan oleh 3.413 Pantarlih ini juga memutakhirkan data pemilih dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan (DP4) karena berbagai sebab. Diantaranya adalah adanya pemilih dalam data bahan coklit yang sudah meninggal dunia sebanyak 10.942 pemilih, 726 pemilih ganda, 4.923 pemilih pindah domisili, dan satu pemilih masih di bawah umur, serta beberapa pemilih berstatus anggota TNI/Polri.
“Pemilih yang telah ditetapkan dalam DPS ini yang paling mutakhir,” pungkas Muhammadun. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)