Kejari Jepara Kembalikan Uang Rp 100 Juta yang Dikorupsi Mantan Kades Mindahan

SIMBOLIS: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mengembalikan uang korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada Petinggi Desa Mindahan Agus Heri P, yang berlangsung di Aula Kejari Jepara, Rabu (2/3). (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

SIMBOLIS: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mengembalikan uang korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada Petinggi Desa Mindahan Agus Heri P, yang berlangsung di Aula Kejari Jepara, Rabu (2/3). (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, mengembalikan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dikorupsi Kasman, mantan Kepala Desa Mindahan periode 2017, Kecamatan Batealit. Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung menyerahkan secara langsung kepada Perangkat Desa Mindahan, Agus Heri P yang berlangsung di Aula Kejari Jepara pada Rabu (2/3).

Uang hasil korupsi yang dikembalikan senilai Rp 100 juta, sehingga menyebabkan kerugian negara. Kasman melakukan korupsi uang APBDes 2017-2018 lalu, yaitu proyek pembelian lahan untuk pembangunan Pasar Mindahan. Atas tindakannya itu, ia divonis hakim dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 3 Februari 2022 terbukti pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001, bahwa Kasman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes Mindahan.

Kejari Grobogan Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah

Menurut Ayu Agung, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum, karena melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau kata lain korupsi. Hal ini sebagaimana hasil laporan Pemeriksaan Khusus Perhitungan kembali kerugian dugaan korupsi penerimaan hibah pihak ketiga yang tercantum dalam APBDes tahun anggaran 2018 pada Desa Mindahan oleh Inspektorat Kabupaten Jepara, Nomor : 965/1/KS/II/Irban I/2021 tanggal 09 Februari 2021.

“Sesuai keputusan Pengadilan Tipikor Semarang, saudara Kasman terbukti bersalah menyalahgunakan uang APBDes Mindahan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Kajari berharap, penyalahgunaan atau korupsi uang APBDes tidak terulang lagi. Ayu Agung meminta perangkat desa untuk mengelola dana desa secara efisien, akuntabel, transparan dan sesuai dengan tata aturannya.

Kejari Grobogan Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Keuangan Desa Jatipecaron

Ayu Agung menegaskan, kasus ini harus dijadikan pelajaran berharga bagi kita semua. Termasuk para Petinggi Desa yang lain, di dalam mengelola Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus hati-hati.

“Tidak hanya di level pusat, provinsi, atau kabupaten apapun itu yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Bahkan di tingkat desa sekalipun, APBDes harus digunakan secara transparan dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lanjut Ayu Agung, terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp100 juta dan diserahkan kepada Kejari Jepara yang selanjutnya dikembalikan kepada pihak Desa Mindahan.

Kawal Bumdesma, Ormas Mantra Kembali Sambangi Kejari Pati

Menurutnya, kasus ini terjadi karena kurang berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. Sehingga nantinya tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Meski tidak ada niat, tetapi ketidakhati-hatian dan tidak paham, akhirnya melanggar prosedur dan melanggar administrasi. Maka akan menimbulkan masalah. Semoga tidak terjadi lagi kasus ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version