JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar audiensi dengan nelayan yang tergabung dalam Forum Nelayan (Fornel) dan Perkumpulan Kelompok Nelayan Jepara Utara (PKNJU) pada Senin, 6 Januari 2025. Audiensi tersebut diselenggarakan guna menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh para nelayan terkait barcode pembelian solar, pembuatan pass perahu, dan keamanan laut.
Ketua Perkumpulan Kelompok Nelayan Jepara Utara (PKNJU), Dwiyanto, mengatakan bahwa pihaknya mengeluhkan regulasi masa berlaku barcode untuk pembelian solar. Menurutnya, pada regulasi pertama barcode berlaku selama tiga bulan, kemudian menjadi 1 bulan, dan kini hanya 1 minggu.
Selain itu, Dwi juga menyoroti kebijakan zonasi dalam pembelian solar yang dinilai rumit. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat nelayan yang mencari ikan di luar daerah Jepara tidak bisa membeli solar di daerah lain.
“Kami dari Jepara, jika berlayar ke Batang dan kehabisan bahan bakar di sana, masa harus ke Jepara dulu untuk membeli solar, kemudian kembali lagi ke Batang. Ini sangat merepotkan kami,” kata Dwiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media usai audiensi bersama Komisi B DPRD Jepara pada Senin, 6 Januari 2025.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jepara, Purwanto, menyampaikan bahwa tahun ini terdapat beberapa persyaratan atau aturan penggunaan barcode yang diberlakukan pemerintah pusat.
Menurutnya, aturan tersebut tidak akan menjadi polemik jika pihak Dinas Kelautan dalam hal ini Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Jepara mau menjembatani dengan baik dengan para nelayan.
“Kami berharap para nelayan juga mengajukan barcode sesuai dengan kapal nelayan. Dan hari ini kami telah kembalikan lagi sesuai prosedur yaitu tiga bulan,” kata Purwanto usai audiensi.
Purwanto menegaskan bahwa sesuai aturan, masa berlaku barcode adala tiga bulan. Ia berharap pihak dinas terkait tidak membuat ketentuan di luar aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami sampaikan bersama untuk aturan yang ada, mari kita terapkan dan jalani agar tidak memberatkan nelayan,” pungkasnya. (Lingkar Network | I Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)